Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang, dapat digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain setelah mendapatkan penetapan dari Pengelola Barang.
(2) Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain dilakukan dalam rangka:
a. menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi kementerian/lembaga;
b. menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi, kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau religi dan budaya; dan/atau
d. mendukung pelaksanaan penyertaan modal pemerintah pusat.
Koreksi Anda
