Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Penetapan status Penggunaan BMN dilakukan oleh:
a. Pengelola Barang; atau
b. Pengguna Barang.
Koreksi Anda
