Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN. (2) Objek penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk BMN berupa: a. barang Persediaan; b. konstruksi dalam pengerjaan; c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; d. barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan; e. bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya; f. aset tetap renovasi; dan g. BMN lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang hanya dapat diusulkan untuk dilakukan Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain, Penggunaan sementara, pengalihan status Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan, setelah memperoleh penetapan status Penggunaan, kecuali ditetapkan lain pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda