Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan. (2) Pelaksanaan Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan status Penggunaan BMN; b. penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain; c. penggunaan sementara BMN; d. penggunaan bersama; dan e. pengalihan status Penggunaan BMN. (3) BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh Kementerian Perencanaan diserahkan kembali kepada Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan.
Koreksi Anda