Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan.
(2) Pelaksanaan Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan status Penggunaan BMN;
b. penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain;
c. penggunaan sementara BMN;
d. penggunaan bersama; dan
e. pengalihan status Penggunaan BMN.
(3) BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh Kementerian Perencanaan diserahkan kembali kepada Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan.
Koreksi Anda
