Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan BMN disusun oleh Kuasa Pengguna Barang dan disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
(2) Rencana kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa unit BMN yang direncanakan untuk dilakukan Pengadaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan.
(3) Rencana kebutuhan BMN disusun dengan berpedoman pada:
a. Rencana Strategis Kementerian Perencanaan;
b. standar barang; dan
c. standar kebutuhan.
(4) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Koreksi Anda
