Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Negara merupakan BMN yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat negara dan/atau pegawai negeri. (2) Pengelolaan BMN berupa rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rumah negara.
Koreksi Anda