Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Rumah Negara merupakan BMN yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat negara dan/atau pegawai negeri.
(2) Pengelolaan BMN berupa rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rumah negara.
Koreksi Anda
