Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan terhadap: a. BMN; b. pelaksanaan pengelolaan BMN; dan c. pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan BMN. (2) Pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilakukan dalam bentuk: a. pemantauan; dan b. penertiban. (3) Pemantauan dan penertiban yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang meliputi pelaksanaan: a. Penggunaan a. Pemanfaatan; b. Pemindahtanganan; c. Penatausahaan; d. pengamanan; dan e. pemeliharaan, atas BMN yang berada di bawah penguasaannya. (4) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan audit/pengawasan atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti hasil audit/pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda