Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN dari Daftar BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dilakukan dalam hal terdapat Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. (2) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keputusan dan/atau laporan Penghapusan BMN dari Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Koreksi Anda