Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN dari Daftar BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dilakukan dalam hal terdapat Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
(2) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keputusan dan/atau laporan Penghapusan BMN dari Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Koreksi Anda
