Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Penghapusan BMN meliputi:
a. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan
b. Penghapusan BMN dari Daftar BMN.
Koreksi Anda
