Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh: a. tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang; atau b. Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang. (2) Penilaian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan: a. nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk penilaian yang dilakukan oleh Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau b. nilai taksiran, untuk penilaian yang dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda