Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai BMN berwenang dan bertanggung jawab: a. menggunakan, merawat, dan mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan b. melaporkan barang yang sudah tidak digunakan, rusak dan/atau hilang kepada Penanggung Jawab Ruangan.
Koreksi Anda