Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Unit Kerja berwenang dan bertanggung jawab: a. menunjuk atau menugaskan Penanggung Jawab Ruangan dan Petugas Pengelola Barang Persediaan di lingkungan unit kerjanya; b. menggunakan, merawat, dan mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan c. melakukan pengawasan atas tugas Penanggung Jawab Ruangan dan Petugas Pengelola Barang Persediaan unit kerja.
Koreksi Anda