Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Pengelola Barang Persediaan bertugas: a. menerima dan mendistribusikan barang Persediaan; b. mencatat semua mutasi, baik penerimaan atau pengeluaran barang persediaan; c. melakukan opname fisik barang Persediaan tiap semester; d. menyusun dan menyampaikan laporan Persediaan kepada UAKPB; e. melakukan pengarsipan seluruh dokumen terkait penatausahaan barang Persediaan; dan f. melakukan pengamanan fisik barang Persediaan.
Koreksi Anda