Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Petugas Pengelola Barang Persediaan bertugas:
a. menerima dan mendistribusikan barang Persediaan;
b. mencatat semua mutasi, baik penerimaan atau pengeluaran barang persediaan;
c. melakukan opname fisik barang Persediaan tiap
semester;
d. menyusun dan menyampaikan laporan Persediaan kepada UAKPB;
e. melakukan pengarsipan seluruh dokumen terkait penatausahaan barang Persediaan; dan
f. melakukan pengamanan fisik barang Persediaan.
Koreksi Anda
