Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Ruangan bertugas:
a. mencatat semua mutasi, baik penerimaan atau pengeluaran BMN dalam ruangan ke dalam Buku Daftar Barang Ruangan;
b. melaporkan mutasi BMN dalam ruangan kepada UAKPB;
c. melaporkan BMN yang sudah tidak digunakan untuk dikembalikan kepada UAKPB; dan
d. melakukan pengecekan terhadap kondisi BMN yang berada di ruangan unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda
