Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Pembantu Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. melakukan pencocokan data BMN;
b. mencatat, melaporkan, dan menyerahkan seluruh BMN hasil pengadaan yang telah dilaksanakan kepada Kuasa Pengguna Barang melalui UAKPB; dan
c. menyerahkan seluruh dokumen perolehan/kepemilikan BMN kepada Kuasa Pengguna Barang melalui UAKPB.
Koreksi Anda
