Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembantu Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab: a. melakukan pencocokan data BMN; b. mencatat, melaporkan, dan menyerahkan seluruh BMN hasil pengadaan yang telah dilaksanakan kepada Kuasa Pengguna Barang melalui UAKPB; dan c. menyerahkan seluruh dokumen perolehan/kepemilikan BMN kepada Kuasa Pengguna Barang melalui UAKPB.
Koreksi Anda