Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang;
b. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang;
g. menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain, kepada Pengguna Barang;
h. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang;
i. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
j. menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna semesteran dan laporan barang kuasa pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang.
(2) Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang didukung oleh unit di bawah kuasa pengguna barang.
(3) UAKPB mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Pembantu Kuasa Pengguna Barang, Penanggung Jawab ruangan, dan Petugas Pengelolaa Barang Persediaaan.
Koreksi Anda
