Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengguna Barang juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan oleh Pengelola Barang, meliputi: a. penetapan status penggunaan BMN; b. pemberian persetujuan penggunaan sementara BMN; c. pemberian persetujuan atas permohonan pemindahtanganan BMN meliputi Penjualan dan Hibah BMN kecuali terhadap BMN yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat; d. pemberian persetujuan atas permohonan pemusnahan BMN; dan e. pemberian persetujuan atas permohonan penghapusan BMN. (2) Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Kementerian. (3) Kewenangan dan tanggung jawab pada penetapan status penggunaan BMN dan pemberian persetujuan penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan. (4) Kewenangan dan tanggung jawab pada pemberian persetujuan atas permohonan pemindahtanganan BMN yang meliputi Penjualan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilakukan terhadap: a. BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan b. bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi. (5) Kewenangan dan tanggung jawab pada pemberian persetujuan atas permohonan Pemindahtanganan BMN yang meliputi Hibah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilakukan terhadap: a. BMN yang dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan pemerintahan; b. BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan c. bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi). (6) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi tapi tidak terbatas pada: a. BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. BMN yang berasal dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan; c. BMN yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; dan d. BMN yang diperoleh sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (7) Kewenangan dan tanggung jawab pada pemberian persetujuan atas permohonan pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dilakukan terhadap: a. Persediaan; b. Aset Tetap Lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman; c. selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan d. bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi). (8) Kewenangan dan tanggung jawab pada pemberian persetujuan atas permohonan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dilakukan terhadap: a. Persediaan; b. Aset Tetap Lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman; dan c. selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan. (9) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sebagai akibat dari sebab lain yang merupakan sebab secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, seperti rusak berat yang tidak bernilai ekonomis, hilang, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan, dan sebagai akibat dari keadaan kahar.
Koreksi Anda