Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab: a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan BMN; b. MENETAPKAN Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN; c. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMN; d. melaksanakan pengadaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN kepada Pengelola Barang; f. menggunakan BMN untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan; g. mengamankan dan memelihara BMN; h. mengajukan usul Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang; i. mengajukan usul Pemindahtanganan BMN kepada Pengelola Barang; j. menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain kepada Pengelola Barang; k. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang; l. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan BMN; m. melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN; dan n. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan kepada Pengelola Barang. (2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Menteri Perencanaan selaku pejabat pemegang kewenangan pengelolaan BMN di Kementerian Perencanaan. (3) Wewenang dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda