Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim INDONESIA/INDONESIA Climate Change Trust Fund, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: