Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Tahun 2025 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2026 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ RACHMAT PAMBUDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA AKSI MANAJEMEN TALENTA NASIONAL TAHUN 2025–2029 RENCANA AKSI MANAJEMEN TALENTA NASIONAL A. Pendahuluan Pemerintah telah merancang dan melaksanakan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional (MTN). Kebijakan ini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN). Catatan kinerja positif telah terjadi pada tahap peletakan fondasi pada periode Tahun 2024, yang difokuskan untuk mempersiapkan ekosistem MTN. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi pembangunan Basis Data Terpadu (BDT) MTN untuk mengumpulkan data talenta dan intervensi pembinaan secara terintegrasi sesuai alur MTN. Pada tahap ini, terdapat langkah percepatan (quick wins) untuk akselerasi, koordinasi, orkestrasi, dan inovasi dalam proses pembibitan, pengembangan, dan penguatan jejaring nasional dan internasional untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi pertumbuhan talenta di masing-masing bidang. Gambar 1. Langkah Percepatan MTN Untuk itu, dengan memperhatikan evaluasi hasil pelaksanaan tahapan sebelumnya, maka periode tahun 2025–2029 memasuki tahapan penguatan pelaksanaan di ketiga bidang dengan dilengkapi arah kebijakan, strategi, dan fokus pengembangan talenta. Secara umum ada lima kebijakan besar yang menjadi inti MTN di bidang riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga, yaitu: 1) memperluas kumpulan bakat (talent pool) dan memperbaiki mekanisme akuisisi talenta; 2) memperkuat intervensi pembinaan serta fasilitasi talenta; 3) menyediakan sarana dan prasarana esensial manajemen talenta; 4) meningkatkan sinergi pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan MTN; serta 5) memperkuat tata kelola untuk keberlanjutan siklus manajemen talenta. Kelima arah kebijakan tersebut dilakukan secara bersamaan atau tidak linear, dan secara teknis diimplementasikan berdasarkan strategi dan fokus yang berbeda untuk masing-masing bidang MTN. Merujuk pada arah kebijakan tersebut juga didukung dengan sasaran, indikator, dan target per tahun hingga 2029 untuk tiap-tiap bidang. Tabel 1. Sasaran, Indikator, dan Target 2025-2029 Bidang Riset dan Inovasi No Sasaran/ Indikator Satuan Baseline (2024) Target 2025 2026 2027 2028 2029 1. Meningkatnya jumlah dan kualitas SDM Iptek nasional yang berkontribusi bagi kemajuan Iptek dan penciptaan inovasi nasional 1.1 Rasio SDM Iptek per 1 juta penduduk SDM Iptek/1 juta penduduk 1.151 (2023) 1.265 1.379 1.493 1.607 1.721 1.2 SDM Iptek berkualifikasi S3 Persen 25,40 36,23 38,57 40,92 43,26 45,61 1.3 Jumlah publikasi internasional yang disitasi* Publikasi 62.345 72.640 81.703 90.766 99.829 108.892 1.4 Jumlah paten yang dilisensikan Paten 116 131 145 158 172 186 2. Meningkatnya rekognisi internasional Talenta di bidang Riset dan Inovasi berbasis ajang dan portofolio 2.1 Raihan Olimpiade Sains dan Teknologi dunia tingkat pelajar dan mahasiswa Peraih 100 (2023) 144 188 232 276 320 2.2 Jumlah SDM Iptek masuk ke dalam pemeringkatan World’s Top 2% Scientists Orang 150 168 187 205 223 242 2.3 Raihan penghargaan riset dan inovas internasional Orang n/a 17 21 25 29 33 Peningkatan dalam ekosistem riset dan inovasi dalam jangka menengah akan memberi para ahli di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kesempatan untuk menciptakan karya terbaik mereka, yang akan membawa mereka masuk ke dalam 2% peneliti terbaik di dunia. Prestasi ini akan diakui melalui berbagai raihan penghargaan internasional yang akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas. Adapun MTN Bidang Seni Budaya diarahkan untuk mencapai dua sasaran utama sebagaimana terlihat pada Tabel 2 di bawah ini: Tabel 2. Sasaran, Indikator, dan Target 2025-2029 Bidang Seni Budaya No Sasaran/ Indikator Satuan Baseline (2024) Target 2025 2026 2027 2028 2029 1. Meningkatnya jumlah dan kualitas talenta seni budaya yang kreatif, kritis, konsisten berkarya, dan berkontribusi bagi pemajuan kebudayaan nasional 1.1 Persentase lulusan SMK/MAK dan Perguruan Tinggi (PT) bidang studi seni budaya yang bekerja di bidang seni budaya Persen 3,46 5,25 5,83 6,37 6,87 7,35 1.2 Persentase lembaga, sanggar, komunitas seni budaya yang terfasilitasi untuk melakukan proses edukasi dan regenerasi talenta seni budaya secara berkelanjutan Persen 41,47 32,76 34,07 35,43 36,85 38,32 2. Meningkatnya rekognisi internasional terhadap talenta seni budaya, serta penyelenggaraan ajang dan nonajang seni budaya berkelas internasional di INDONESIA 2.1 Jumlah karya seni budaya yang memperoleh rekognisi di tingkat internasional Karya 67 69 84 99 114 129 2.2 Jumlah talenta seni budaya yang terlibat dalam kegiatan bereputasi baik Orang 795 736 900 1064 1228 1392 No Sasaran/ Indikator Satuan Baseline (2024) Target 2025 2026 2027 2028 2029 di tingkat internasional 2.3 Jumlah festival dan pameran seni budaya di dalam negeri yang memiliki jangkauan dan Kegiatan 33 37 41 45 49 53 Selanjutnya, MTN Bidang Olahraga diarahkan untuk mencapai dua sasaran utama sebagaimana terlihat pada Tabel 3 di bawah ini: Tabel 3. Sasaran, Indikator, dan Target 2025-2029 Bidang Olahraga No Sasaran/ Indikator Satuan Baseline (2024) Target 2025 2026 2027 2028 2029 1. Meningkatnya jumlah dan kualitas Olahragawan berprestasi di tingkat dunia dan tenaga keolahragaan bersertifikat internasional pada cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade 1.1 Jumlah pelatih cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade bersertifikat internasional Orang 50 60 70 80 90 100 1.2 Jumlah tenaga keolahragaan lainnya bersertifikat internasional Orang 250 300 350 400 450 500 1.3 Jumlah olahragawan elite nasional level dunia pada cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade unggulan Olahragawan/ Paraolahragaw an 333/45 180/ 50 210/ 50 240/ 100 270/ 100 300/ 200 1.4 Jumlah olahragawan usia muda level dunia pada cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade unggulan Olahragawan/ Paraolahragaw an 222/22 620/ 26 644/ 30 750/ 40 850/ 50 1500/ 200 No Sasaran/ Indikator Satuan Baseline (2024) Target 2025 2026 2027 2028 2029 2. Meningkatnya rekognisi internasional dan raihan prestasi Talenta Olahragawan INDONESIA pada kejuaraan cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade 2.1 Peringkat Olympic Games Peringkat 39 - - 2.2 Peringkat Paralympic Games Peringkat 50 - - 2.3 Peringkat Asian Games Peringkat 13 (2023) 11 - - - 2.4 Peringkat Asian Para Games Peringkat 6 (2023) - 5-7 - - - 2.5 Peringkat SEA Games Peringkat 3 (2023) 2-4 - 2-4 - 2-4 2.6 Peringkat ASEAN Para Games Peringkat 1 (2023) - 1-2 1-2 - 1-2 2.7 Peringkat Youth Olympic Games Peringkat 83 (2018) 83 - - - Merujuk pada sasaran, indikator, dan target per tahun hingga 2029, maka strategi terobosan dan fokus pelaksanaan pada ketiga bidang dapat dijelaskan sebagai berikut. Terkait bidang riset dan inovasi, strategi terobosan dan fokus pelaksanaan dijabarkan sebagai berikut: a. memperluas kumpulan bakat (talent pool) dan mengembangkan mekanisme akuisisi talenta dengan: 1) membangun kerangka kebijakan dan regulasi untuk membangun talent pool dan meningkatkan daya pikat talenta, mencakup penyediaan pedoman teknis pembinaan talenta pada satuan pendidikan (SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat, dan Perguruan Tinggi), lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan non-pemerintah, serta badan usaha, penyediaan pedoman estimasi biaya satuan investasi talenta dan standar biaya untuk penyelenggaraan MTN, perbaikan regulasi terkait akuisisi SDM Iptek, perbaikan regulasi terkait pola rekrutmen serta pengembangan jabatan dan karir SDM Iptek, perbaikan regulasi terkait peningkatan kualifikasi SDM Iptek, perbaikan regulasi terkait remunerasi SDM Iptek untuk peningkatan daya pikat talenta, dan perbaikan regulasi terkait beban kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk fasilitasi jalur jenjang karir khusus dosen peneliti; 2) mengembangkan basis data serta memperluas pusat pembibitan dan pembinaan talenta, mencakup pengembangan SIMT Riset dan Inovasi yang memuat basis data terpadu lintas pemangku kepentingan MTN dan peningkatan kualitas dan keberlanjutan penyelenggaraan ajang talenta bagi peserta didik (pendidikan dasar, menengah, dan tinggi); 3) meningkatkan jumlah dan kualitas SDM Iptek, mencakup penguatan perangai ilmiah (scientific temper) peserta didik melalui penguatan kurikulum atau metode pembelajaran di satuan pendidikan, peningkatan critical mass ratio SDM Iptek terhadap jumlah penduduk usia produktif, peningkatan jumlah Talenta potensial lulusan pendidikan tinggi yang berkiprah di bidang riset dan inovasi, peningkatan proporsi SDM Iptek yang berkualifikasi S3 dengan strategi preferensi kualifikasi minimal S3 saat rekrutmen, dan peningkatan kesempatan peningkatan kompetensi SDM Iptek; dan 4) mengakuisisi kesempatan peningkatan kompetensi SDM Iptek, mencakup mobilisasi talenta unggul antar Lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan mobilisasi talenta unggul asing untuk transfer pengetahuan dan teknologi. b. memperkuat intervensi pembinaan serta fasilitasi talenta dengan: 1) menyiapkan bibit talenta, mencakup pemberian beasiswa jalur cepat S1 menuju S3, dukungan pendanaan riset mahasiswa S1/D4 tingkat akhir, dan pembinaan mahasiswa menjadi periset muda, melalui program pemagangan di organisasi riset (research assistantship); 2) mengembangkan Talenta potensial, mencakup peningkatan kompetensi keahlian Talenta potensial, bantuan pendanaan riset Talenta potensial, dan skema insentif Talenta potensial berbasis produktivitas; 3) kapitalisasi talenta unggul, mencakup penyelenggaraan skema mobilisasi SDM Iptek yang memungkinkan transfer pengetahuan dan teknologi dari SDM Iptek tingkat dunia, bantuan pendanaan riset talenta unggul, skema insentif talenta unggul berbasis produktivitas, dan fasilitasi pendaftaran, pengelolaan, dan eksploitasi kekayaan intelektual; 4) memperkuat kolaborasi SDM Iptek, mencakup penguatan organisasi atau kelompok keahlian ilmiah dan profesi, fasilitasi platform kolaborasi talenta riset dan inovasi, dukungan kemitraan riset luar negeri dan pemberdayaan diaspora, dan optimalisasi pemanfaatan platform kolaborasi; dan 5) memperkuat regulasi saat ini untuk pembinaan dan fasilitasi talenta, mencakup penyusunan pedoman estimasi biaya satuan investasi talenta dan standar biaya untuk penyelenggaraan MTN Riset dan Inovasi dan penyesuaian remunerasi untuk meningkatkan derajat sosial dan kesejahteraan SDM Iptek yang berprestasi. c. meningkatkan ketersediaan dan kualitas sarana prasarana esensial manajemen talenta dengan: 1) meningkatkan penyediaan infrastruktur untuk menghasilkan riset yang berkualitas, mencakup: (i) penguatan laboratorium pada perguruan tinggi dan BRIN yang dikelola dengan pola resource sharing dan open collaboration, (ii) revitalisasi peralatan laboratorium yang sudah menua, (iii) penyediaan laboratorium untuk pengembangan produk inovasi yang diperlukan untuk scaling up di industri, dan (iv) pengembangan science and technology park sebagai hub kolaborasi komersialisasi produk inovasi; dan 2) membangun kerja sama pemanfaatan infrastruktur riset industri dan luar negeri, mencakup: (i) dukungan fasilitasi kerja sama pemanfaatan infrastruktur riset di industri dan (ii) dukungan fasilitasi kerja sama pemanfaatan infrastruktur riset di lembaga luar negeri. d. meningkatkan sinergi pendanaan, tata kelola, dan koordinasi pelaksanaan dengan: 1) meningkatkan kolaborasi multipihak dan sinkronisasi kelembagaan, mencakup kolaborasi multi-pihak dalam hal intervensi dan pendanaan dan dukungan tata kelola manajemen talenta riset dan inovasi yang profesional; dan 2) meningkatkan dan memperluas sumber pendanaan riset dan inovasi, mencakup fasilitasi kontribusi pendanaan dari non- pemerintah. e. memperkuat tata kelola untuk keberlanjutan siklus MTN dengan: 1) memperkuat kelembagaan manajemen talenta, mencakup dukungan regulasi terkait tata kelola kelembagaan MTN dan dukungan regulasi terkait insentif penyelenggaraan manajemen talenta riset dan inovasi di industri; 2) memperbaiki skema apresiasi talenta, mencakup peningkatan kualitas anugerah dan kompetisi yang telah ada; dan 3) menyediakan skema regenerasi dan kesejahteraan talenta unggul, mencakup pemberian tunjangan purnabakti untuk waktu tertentu bagi talenta unggul yang karyanya telah memberikan dampak luas bagi kemajuan Iptek atau kesejahteraan masyarakat INDONESIA dan peningkatan jumlah mentor SDM Iptek unggul untuk membina dan mendampingi Talenta potensial Riset dan Inovasi. Terkait bidang seni budaya, strategi terobosan dan fokus pelaksanaan dijabarkan sebagai berikut: a. memperluas kumpulan bakat (talent pool) dan mengembangkan mekanisme akuisisi talenta, dengan: a. mengembangkan basis data serta memperluas pusat pembibitan dan pembinaan talenta, mencakup penyelenggaraan ajang seni budaya secara berjenjang dan berkelanjutan pada satuan pendidikan dan fasilitasi pengembangan program dan bantuan dana operasional bagi organisasi seni budaya penyelenggara pembibitan talenta (lembaga, komunitas, dan sanggar) secara berkelanjutan; b. mengembangkan kurikulum seni budaya, mencakup pengembangan kurikulum pendidikan formal seni budaya kontekstual dan perluasan satuan pendidikan yang mengadopsi kurikulum seni budaya kontekstual yang dikembangkan; c. memperkuat mekanisme kurasi Talenta potensial melalui penyelenggaraan gelaran ajang dan nonajang, mencakup peningkatan jumlah kurator seni budaya yang berkualitas dan pengidentifikasian dan pengembangan Talenta potensial melalui kurasi gelaran seni budaya yang bermutu; dan d. mengembangkan mekanisme akuisisi Talenta potensial dan gelaran seni budaya inisiatif masyarakat melalui kemitraan berkelanjutan, mencakup penyusunan mekanisme dan standar akuisisi Talenta potensial dan gelaran inisiatif masyarakat dan memberikan dukungan terhadap gelaran yang menjadi tempat berhimpun Talenta potensial untuk diakuisisi. b. memperkuat intervensi pembinaan serta fasilitasi talenta, dengan: 1) mengembangkan program/kegiatan peningkatan kapasitas talenta seni budaya secara holistik dan terintegrasi, mencakup peningkatan dukungan dan fasilitasi program pendidikan, pelatihan, dan pembinaan Talenta potensial, penelitian dan pengembangan di bidang seni budaya untuk mendukung penciptaan karya, dan pemberian hibah produksi karya bagi seniman secara berkelanjutan; 2) memperluas partisipasi talenta seni budaya dalam melakukan presentasi karya di tingkat nasional dan internasional, mencakup fasilitasi program pertukaran dan pertemuan nasional antar Talenta potensial dan antar pegiat gelaran seni, peningkatan dukungan mobilitas dan promosi Talenta potensial dan unggul di gelaran atau program internasional, dan fasilitasi gelaran seni budaya inisiatif masyarakat yang potensial dikembangkan berskala internasional; dan 3) kapitalisasi Talenta potensial dan unggul untuk meningkatkan nilai manfaat ekonomi dan menjaga keberlanjutan dalam berkarya, mencakup pengembangan skema pembiayaan produksi karya berbasis kekayaan intelektual, pengembangan sistem pemasaran karya seni budaya berbasis kekayaan intelektual antara lain melalui lisensi, waralaba, alih teknologi, jenama bersama, pengalihan hak, dan bentuk kemitraan lain, dan perluasan gelaran promosi (showcase) karya-karya talenta di tingkat nasional dan internasional. c. meningkatkan ketersediaan dan kualitas sarana prasarana esensial manajemen talenta, dengan: 1) mengembangkan program/kegiatan di lembaga seni budaya milik pemerintah yang berbasis kemitraan dengan talenta/lembaga/komunitas seni budaya, mencakup pengembangan program/kegiatan di museum dan taman budaya milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan 2) revitalisasi infrastruktur produksi dan distribusi seni budaya (e.g.: workshop/studio/laboratorium, museum, taman budaya, galeri, sanggar, dan bioskop) berbasis kemitraan, mencakup revitalisasi infrastruktur seni budaya milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, dan pembangunan gedung pertunjukkan seni berstandar internasional. d. meningkatkan sinergi pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan, dengan: 1) mengembangkan skema inovasi pendanaan seni budaya, mencakup pengelolaan dan pengembangan dana perwalian kebudayaan agar dapat dimanfaatkan secara luas, dan (ii) peningkatan dukungan filantropi untuk pengembangan talenta seni budaya; 2) menyusun kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mendukung pengembangan talenta seni budaya, mencakup sosialisasi dan implementasi regulasi untuk pelindungan kekayaan intelektual dan ketenagakerjaan seni budaya; dan 3) meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan, mencakup penguatan sinkronisasi perencanaan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan talenta seni budaya. e. memperkuat tata kelola untuk keberlanjutan siklus MTN, dengan: 1) mengembangkan skema keberlanjutan dana jaminan hari tua bagi talenta seni budaya, mencakup fasilitasi talenta seni budaya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan 2) menyelenggarakan ajang apresiasi maestro nasional dan internasional mencakup pemberian penghargaan maestro seni budaya di tingkat nasional dan internasional dan penguatan ajang penghargaan maestro seni budaya supaya mendapatkan rekognisi internasional. Dalam bidang olahraga, strategi terobosan dan fokus pelaksanaan dijabarkan sebagai berikut: a. memperluas kumpulan bakat (talent pool) dan mengembangkan mekanisme akuisisi Talenta dengan: 1) memperluas dan memperkuat sentra pembinaan Talenta olahraga pada tiap jenjang dan tahap pembinaan, mencakup peningkatan kualitas dan kuantitas sentra pembinaan olahraga prestasi cabang olahraga (cabor) unggulan Olimpiade dan Paralimpiade yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah, peningkatan kualitas dan kuantitas sentra pembinaan olahraga prestasi cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan penguatan penyelenggaraan sentra pembinaan talenta unggul terstandardisasi di tingkat pusat fokus cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade (Youth Elite Athlete/Elite Athlete Training Centre); 2) meningkatkan kualitas dan kuantitas bibit serta Talenta potensial olahraga, mencakup perbaikan dan penguatan sistem identifikasi, seleksi, serta pemanduan bakat bibit dan Talenta potensial Olahraga yang didukung sistem data terpadu, pemassalan Olahraga guna meningkatkan minat dan bakat pada cabor Olimpiade dan Paralimpiade di satuan pendidikan formal dan nonformal, dan penyelenggaraan program siswa Olahragawan (student athlete program) di sentra pembinaan olahraga prestasi cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah; dan 3) meningkatkan kualitas dan kuantitas kompetisi olahraga berjenjang dan berkelanjutan, mencakup perluasan jaringan kompetisi/festival bibit Talenta pada level grassroot di tingkat kabupaten/kota, penguatan dan sinkronisasi kompetisi antar sentra pembinaan Talenta potensial berbasis LTAD, penguatan dan perluasan jaringan kompetisi nasional bagi Talenta unggul berbasis high level competition (rasio kompetisi yang disesuaikan dengan karakteristik cabor),dan peningkatan partisipasi olahragawan elite nasional pada kompetisi single event dan multi event internasional terfokus pada cabor Olimpiade dan Paralimpiade. b. memperkuat intervensi pembinaan serta fasilitasi talenta dengan: 1) meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga keolahragaan kelas dunia, mencaku perbaikan dan penguatan sistem pendidikan, pelatihan, standardisasi dan sertifikat pelatih, perangkat pertandingan, serta tenaga keolahragaan lain secara berjenjang dan berkelanjutan dengan didukung sistem data terpadu dan pengembangan mekanisme insentif bagi tenaga keolahragaan; dan 2) meningkatkan fasilitasi pembinaan Talenta unggul olahraga melalui pemusatan latihan daerah dan nasional, mencakup fasilitasi pemusatan latihan jangka panjang cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade, dan fasilitasi program latihan jangka panjang di sentra pemusatan latihan nasional cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade. c. menyediakan sarana dan prasarana esensial manajemen Talenta, dengan meningkatkan ketersediaan dan standardisasi sarana dan prasarana Olahraga di tingkat pusat dan daerah, mencakup peningkatan sarana dan prasarana yang terstandar pada sentra pembinaan di satuan pendidikan formal dan nonformal, dan pembangunan sarana dan prasarana pusat latihan nasional cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade. d. meningkatkan sinergi pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan dengan: 1) meningkatkan dan memperluas sumber pendanaan olahraga yang inovatif, mencakup peningkatan skema pendanaan Olahraga yang inovatif melalui kolaborasi multipihak dan fasilitasi kontribusi dan skema insentif dari non-pemerintah dalam pendanaan Olahraga; dan 2) meningkatkan tata kelola keolahragaan melalui koordinasi dan sinkronisasi kelembagaan bidang olahraga, mencakup peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kelembagaan bidang Olahraga, dan penataan tata kelola kelembagaan dan organisasi bidang Olahraga. e. memperkuat tata kelola untuk keberlanjutan siklus manajemen talenta dengan mengembangkan skema inovatif untuk keberlanjutan masa depan talenta olahraga, mencakup pengembangan program peningkatan kapasitas dan pendampingan pasca karier bagi olahragawan, pelatih, tenaga keolahragaan, dan mantan olahragawan termasuk disabilitas, pemberian dukungan karier relevan bagi pelatih, tenaga keolahragaan, dan mantan olahragawan termasuk disabilitas, dan fasilitasi pendidikan layak bagi pelatih, tenaga keolahragaan, dan mantan olahragawan termasuk disabilitas. B. Pengelolaan Basis Data Terpadu 1. Definisi Basis Data Terpadu Penyelenggaraan Rencana Aksi MTN Tahun 2025–2029 sebagai bagian dari DBMTN didukung dengan pembangunan basis data terpadu MTN yang berfungsi untuk menghimpun data Talenta dan intervensi pembinaan secara terintegrasi sesuai dengan alur MTN. Basis Data Terpadu (BDT) MTN merupakan himpunan data yang memuat informasi talenta nasional. Data dan informasi tersebut diklasifikan ke dalam 3 (tiga) bidang MTN, yaitu bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan Olahraga. Keberadaan BDT-MTN sangat kritikal dalam menjamin integrasi dan keberlanjutan program pembinaan MTN di masa mendatang. BDT-MTN disiapkan dalam bentuk sistem informasi yang memuat aplikasi pertukaran data antar kementerian/lembaga pengampu MTN serta dashboard penunjuk capaian indikator DBMTN. Metadata pada basis data ini disusun untuk memberikan pengertian dan pemahaman yang sama pada semua pemangku kepentingan atas setiap data yang dikumpulkan, dibagi dan digunakan bersama dalam proses penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan serta pengelolaan pengetahuan MTN. Metadata yang disusun menjelaskan definisi setiap data dasar dan indikator dari semua sasaran DBMTN Tahun 2024-2045 yang mencakup 3 (tiga) bidang talenta. Basis data MTN sebagai basis data nasional memiliki fungsi dan tujuan sebagai berikut: a. Profiling Profiling data talenta digunakan untuk memenuhi kebutuhan informasi jumlah talenta yang dibina pada sentra pembinaan talenta. Data profil dan identitas olahragawan yang terintegrasi dalam satu platform/aplikasi dengan user id unik menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal tersebut memudahkan integrasi dan verifikasi data olahragawan dengan mudah. Dengan menggunakan NIK input maupun output data dapat dengan mudah ditelusuri. Profil data olahragawan berisi identitas, riwayat pendidikan, riwayat sentra, penyakit/cedera, riwayat kejuaraan, dan data pendukung biodata olahragawan b. Mapping Mapping atau pemetaan data talenta digunakan untuk memenuhi kebutuhan informasi pemetaan talenta (infografis) berdasarkan tahapan usia, asal daerah/sentra, jenis kelamin, cabang olahraga, jenjang prestasi. Sistem basis data Manajemen Talenta akan memudahkan stakeholder, lembaga/organisasi keolahragaan untuk dapat melakukan sortir data berdasarkan kriteria pemetaan yang dibutuhkan. c. Scouting dan Identification Scouting dan identification digunakan untuk melakukan pemanduan, penelusuran dan identifikasi bakat talenta. Sistem basis data MTN ini akan membantu membantu stakeholder, lembaga/organisasi keolahragaan terutama induk cabang olahraga, pelatih daerah/nasional untuk dapat menemukan bakat bibit dan potensi talenta dengan baik. d. Performance Analysis Performance analysis digunakan untuk memenuhi kebutuhan informasi kemampuan (ability) dan performa (performance) talenta berdasarkan tes dan pengukuran maupun unjuk kerja talenta dalam kurun waktu tertentu. Sistem basis data MTN akan membantu stakeholder, lembaga/organisasi keolahragaan terutama induk cabang olahraga, pelatih daerah/nasional untuk dapat melakukan sortir data berdasarkan pemantauan, identifikasi dan seleksi olahragawan. Performance analysis berisi data talenta yang meliputi beberapa komponen seperti data antropometri, kondisi fisik (physical fitness), kesehatan, keterampilan (skill), psikologi, dan riwayat kejuaraan/prestasi. e. Benchmarking Benchmarking digunakan untuk membandingkan data talenta dengan parameter, tolak ukur dan indikator yang sesuai dengan kondisi ideal. Basis data MTN akan membantu pelatih, cabang olahraga atau Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk memperoleh data talenta untuk dapat dibina menuju parameter atau indikator ideal terutama kondisi ideal Talenta berprestasi internasional. f. Evaluation Evaluation atau evaluasi digunakan oleh lembaga/stakeholder untuk mengevaluasi capaian kinerja pembinaan talenta dalam kerangka makro MTN maupun pada kerangka teknis pembinaan talenta itu sendiri. Ketercapaian kinerja/program MTN dapat dilihat pada platform sehingga memudahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala apabila salah satu indikator/target capaian tidak terpenuhi. 2. Mekanisme dan Interoperabilitas Basis Data Terpadu Interoperabilitas BDT menjadi bagian penting dari pemutakhiran dan pengelolaan data talenta. Data dan Informasi yang berasal dari SIMT yang dikelola oleh Pusat Prestasi Nasional, diintegrasikan ke dalam BDT-MTN. Sistem ini memungkinkan pertukaran informasi antara lembaga pemerintah, lembaga kebudayaan, dan masyarakat umum. Proses integrasi mencakup tahapan pengumpulan, pengelolaan dan pemanfaatan. Di dalam prosesnya, interoperabilitas data memerlukan keterhubungan dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Metode Interoperabilitas akan mengacu pada protokol komunikasi (HTTP, FTP, Web Services) dan standar data yang dimiliki SIMT (XML, JSON), sehingga memungkinkan sistem yang berbeda untuk memahami dan memproses data yang ditukar dengan format sejenis. Application Programming Interface (API)/Middleware akan digunakan agar memungkinkan sistem yang berbeda dapat mengakses fungsi dan data satu sama lain melalui antarmuka yang telah ditentukan. Apabila ada perbedaan format data, data akan diubah dari satu format ke format lain agar sesuai dengan skema BDT yang berbeda, sehingga makna data dapat dipertahankan dan dipahami secara konsisten di antara sistem yang berbeda (semantic interoperability). Gambar 2. Alur Interoperabilitas Data Talenta Lintas K/L dengan BDT-MTN Gambar 3. Flowchart Sistem DBMTN Proses yang berlangsung dalam sistem DBMTN melibatkan pemrosesan data Talenta. Proses data Talenta tersebut menerima input dari data Talenta yang berasal dari masing-masing kementerian/lembaga pengampu basis data terkait talenta riset dan inovasi. Sub proses yang terjadi dalam proses data talenta adalah validasi data kementerian/lembaga koordinator data dari masing- masing bidang. Apabila data tersebut memenuhi kriteria, maka dapat dilakukan approval, dan akan masuk ke dalam BDT-MTN. Data yang sudah masuk ke dalam BDT, akan menjadi input untuk bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi MTN Tahun 2025- 2029. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi MTN Tahun 2025-2029 ini juga akan berperan sebagai masukan untuk merencanakan intervensi melalui rincian output (RO), alokasi anggaran, serapan anggaran, serta target capaian. Pemantauan dan evaluasi ini juga berguna untuk memberikan gambaran isu/bottleneck terhadap ketercapaian target/sasaran RO secara khusus dan target/sasaran MTN secara umum. Pemantauan dan evaluasi akan memuat informasi yang setidaknya mencakup alokasi anggaran, realisasi anggaran, dan target. Hasil pemantauan dan evaluasi juga akan menjadi input untuk proses penentuan Talenta Penerima Manfaat Langsung. BDT juga menjadi input dari proses kategorisasi Talenta sesuai dengan tahapannya, yakni pra bibit, bibit, potensial, dan unggul, yang akan memberikan gambaran mengenai daya saing Talenta, dan mengklasifikasikan Talenta yang berdaya saing internasional. Gambar 4. Hak Akses dalam Sistem Basis Data Terpadu MTN Dalam sistem BDT-MTN, hak akses dibagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan entitas pengakses sistem tersebut yang meliputi: Publik, Anggota Gugus Tugas yang mendapatkan penugasan, Pihak Sekretariat MTN di Kementerian PPN/Bappenas (Direktorat Agama, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Direktorat Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan). Masing-masing entitas memiliki perbedaan dari segi role di dalam sistem. 3. Keamanan Sistem BDT-MTN Keamanan sistem BDT-MTN merupakan hal yang krusial untuk diterapkan. Di dalam sistem BDT-MTN terdapat data Talenta yang perlu dilindungi dari penyalahgunaan data. Dari sisi pengembangan sistem, rencana strategi untuk keamanan sistem BDT-MTN dimulai dengan upaya: a. penolakan akses kepada pengguna (user) jika terdeteksi menggunakan peramban (browser) di luar chrome, safari, atau firefox; b. pembatasan/penolakan akses jika terdeteksi mengakses sistem secara berlebihan menggunakan alamat Internet Protocol (IP) yang sama sehingga menyebabkan resource komputasi yang begitu tinggi; c. automasi pencadangan (backup) data harian; d. implementasi multi parameter saat melakukan instruksi (query) ke database; e. ⁠implementasi enkripsi data untuk data yang sifatnya pribadi/sensitif; f. ⁠inventarisasi matriks user secara berkala; g. implementasi autentikasi user berbasis token/sejenisnya dengan masa aktif tertentu; dan h. melakukan Vulnerability Assessment secara berkala. 4. Pemetaan dan Data Prioritas MTN Manajemen Talenta Nasional berfokus pada 3 bidang, yaitu Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan Olahraga. Lebih spesifik, masing masing bidang memiliki pembagiannya masing-masing. Pada bidang olahraga, terdapat fokus berdasarkan cabang olahraga unggulan Olimpiade dan Paralimpiade. Pada bidang seni budaya, terdapat fokus berdasarkan bidang seni rupa dan kriya, film, musik, bahasa dan sastra, dan seni pertunjukan. Selain kategorisasi berdasarkan cabang masing-masing bidang, sebagaimana dalam Perpres DBMTN, dilakukan pembagian berdasarkan tahapan alur pembinaan talenta, yakni tahap pra pembibitan, pembibitan, potensial, dan unggul. Data Prioritas dalam BDT-MTN akan terdiri atas data Talenta dan intervensi pembinaan secara terintegrasi sesuai alur pembinaan Talenta. Data prioritas MTN utamanya juga membantu dalam memberikan gambaran ketercapaian sasaran dan indikator MTN dari ketiga bidang. Adapun data tersebut mencakup: a. Bidang Riset dan Inovasi jumlah dosen, jumlah fungsional peneliti, jumlah fungsional perekayasa, jumlah dosen S3, jumlah fungsional peneliti S3, jumlah fungsional perekayasa S3, cited document INDONESIA, jumlah paten yang dilisensikan, jumlah peserta didik berprestasi riset dan inovasi tingkat SD/MI sederajat, jumlah peserta didik berprestasi riset dan inovasi Tingkat SMP/MTs sederajat, jumlah peserta didik berprestasi riset dan inovasi tingkat SMA/SMK/MA/MAK sederajat, jumlah peserta didik berprestasi riset dan inovasi tingkat pendidikan tinggi, jumlah peserta didik berprestasi riset dan inovasi tingkat pendidikan khusus, jumlah SDM Iptek (Dosen, Peneliti, dan Perekayasa) yang masuk dalam pemeringkatan World’s Top 2% Scientist, dan jumlah penghargaan internasional di bidang riset dan inovasi yang diperoleh oleh SDM Iptek (Dosen, Peneliti, dan Perekayasa) merujuk pada daftar penghargaan yang tercantum dalam Tabel Daftar Penghargaan; b. Bidang Seni Budaya lulusan SMK/MAK dan Perguruan Tinggi (PT) seni, penduduk yang bekerja di bidang seni budaya, nama dan jenis lembaga/sanggar/komunitas, usulan kegiatan, jenis fasilitasi, tahun fasilitasi, nama pembuat karya, fokus bidang, judul karya, tahun karya, negara, jenis rekognisi, nama ajang penghargaan, bukti penghargaan, nama talenta, fokus bidang, nama penghargaan, negara, tahun, bukti penghargaan, nama festival, lokasi, penyelenggara, fokus bidang, tahun, dan bukti tautan festival; c. Bidang Olahraga Kepemilikan sertifikat profesional tenaga keolahragaan seperti pelatih asing, pelatih kepala, pelatih nasional, pelatih fisik, manajer, psikolog, ahli nutrisi, tenaga recovery, wasit, juri, dan dokter, olahragawan muda yang berada di sentra pembinaan olahraga prestasi di tingkat pusat dan daerah, olahragawan elite junior dan senior cabor olimpiade, dan paralimpiade, olahragawan yang berprestasi pada ajang Youth Olympic Games (YOG) olimpiade, dan paralimpiade, data fasilitas prasarana olahraga prestasi, serta data tes kebugaran dan antropometri di lingkup olahraga pendidikan. d. Data Talenta Peserta Didik nama talenta, asal sekolah, prestasi, tahun prestasi, daftar nama ajang, daftar perolehan ajang, statistik prestasi per kategori, sebaran peserta didik berprestasi berdasarkan tahun, sebaran peserta didik berprestasi berdasarkan wilayah dan tingkat prestasi, sebaran medali berdasarkan tingkat pendidikan, tingkat prestasi, dan tahun. Data Prioritas MTN yang ada dalam BDT dibedakan menjadi 2 (dua): back end dan front end. Data back end tidak akan ditampilkan ke publik dan tidak bisa diakses kecuali oleh admin yang diberikan otoritas melakukan edit data pada BDT. a. Data Back End Data back end berisi tentang Data Ajang Talenta dan Profil Talenta. Data Ajang Talenta diselenggarakan secara bertingkat mulai dari daerah hingga nasional, serta Data Profil Talenta yang detail, terdiri dari Nama, NIK/Nomor Induk Mahasiswa (NIM)/Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, pendidikan, pengalaman, karya, rekognisi, dan intervensi individu/kelompok yang menjadi talenta Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan Olahraga. Data ini akan dilengkapi dengan prinsip-prinsip Keamanan Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), seperti Pelindungan Data Pribadi dan persetujuan orang yang bersangkutan atas data pribadinya sendiri. Bahasa pemrograman yang digunakan pada sistem manajemen basis data (e.g. Python, PHP, Ruby, Java, JavaScript, SQL, atau bahasa lain) akan dipilih dan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan Pemangku Kepentingan. b. Data Front End Data front end berisi data dan informasi makro yang sudah diolah dan dipilih untuk dapat ditampilkan ke publik, sesuai dengan regulasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pelindungan Data Pribadi. Data front end menyertakan beberapa elemen visual seperti tabel, gambar, infografis, dan informasi teks. Bahasa pemrograman yang digunakan untuk front end: HTML, CSS, dan JavaScript. C. Pemantauan, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan Dalam memastikan berjalannya penyelenggaraan MTN, pemantauan dan pengendalian dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: 1. secara internal oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota selaku pelaksana APBN/APBD dalam sistem pengendalian internal sebagaimana diatur dalam peraturan terkait pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan; 2. secara holistik oleh kementerian/lembaga koordinator bidang (leading sector) penyelenggaraan MTN; dan 3. masyarakat dalam bentuk masukan-masukan atas kepatuhan dan efektivitas penyelenggaraan manajemen talenta riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga. Adapun pada kegiatan evaluasi, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan pada berbagai tahapan yang berbeda, yaitu : 1. evaluasi pada Tahap Perencanaan (ex-ante), yaitu evaluasi dilakukan sebelum ditetapkannya rencana pembangunan dengan tujuan untuk memilih dan menentukan skala prioritas dari berbagai alternatif dan kemungkinan cara mencapai tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya; 2. evaluasi pada Tahap Pelaksanaan (on-going), yaitu evaluasi dilakukan pada saat pelaksanaan rencana pembangunan untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya, dan; 3. evaluasi pada Tahap Pasca-Pelaksanaan (ex-post), yaitu evaluasi yang dilaksanakan setelah pelaksanaan rencana berakhir, yang diarahkan untuk melihat apakah pencapaian (keluaran/hasil/dampak) program mampu mengatasi masalah pembangunan yang ingin dipecahkan. Evaluasi ini digunakan untuk menilai efisiensi (keluaran dan hasil dibandingkan masukan), efektivitas (hasil dan dampak terhadap sasaran), ataupun manfaat (dampak terhadap kebutuhan) dari suatu program. Pada tahap pelaporan, pelaksanaan dilakukan secara berkala dan berjenjang. Berkala di sini dimaksudkan adalah setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), dan 6 (enam) bulan (semester) atau tahunan. Adapun secara berjenjang dimaksudkan adalah dari satu unit kerja paling bawah dalam suatu organisasi sampai kepada pucuk pimpinan organisasi, misalnya dari penanggungjawab kegiatan kepada penanggungjawab program dan penanggungjawab program kepada pimpinan kementerian/lembaga. Berjenjang juga mengandung arti dari satu tingkat pemerintahan kepada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi, misalnya dari kabupaten/kota kepada provinsi, yang selanjutnya kepada pemerintah pusat. Gambar 5. Alur Pemantauan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pemantauan dan evaluasi dimulai dari input melalui konsolidasi dukungan program/kegiatan kementerian/lembaga terkait. Dari usulan program/kegiatan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dilakukan penilaian bersama oleh Kementerian PPN/Bappenas dan kementerian/lembaga koordinator sesuai dengan koridor masing- masing bidang. Dukungan kementerian/lembaga yang sudah dikonsolidasikan dan dinilai, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan (BAK) antara Kementerian PPN/Bappenas, kementerian/lembaga koordinator masing-masing bidang, dan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, program/kegiatan kementerian/lembaga yang telah terkonsolidasi menjadi input untuk proses pemantauan dan evaluasi program terpilih MTN. Rangkaian proses yang dilaksanakan di dalamnya antara lain kementerian/lembaga melakukan self monitoring dan mengentri data hasil pemantauan ke dalam sistem e-monev Bappenas. Dari data yang telah masuk ke dalam sistem e-monev, Kementerian PPN/Bappenas memberikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada seluruh kementerian/lembaga yang mendukung serta rekomendasinya untuk masing-masing bidang untuk melihat bottlenecking apabila terjadi dan merumuskan strategi de- bottlenecking apabila diperlukan. Tindak lanjut dari alur mengenai monitoring dan evaluasi MTN secara bisnis konsep dari langkah awal setiap kementerian/lembaga yang terlibat dalam membangun ekosistem MTN dinilai dari beberapa faktor yang terbagi menjadi empat (4) bagian tingkat kesesuaian pada program rencana kerja tahunan (Renja); rencana pembangunan jangka menengah nasional; Arah Kebijakan dan Strategi Terobosan; dan Dasar Hukum. Kemudian, dalam penerapannya akan dibagi menjadi dua kategori monitoring dan evaluasi secara bertahap pada tingkat pemerintah dan tingkat non-pemerintah yang dijabarkan pada gambar berikut ini. Gambar 6. Alur Mekanisme Monitoring dan Evaluasi MTN di Tingkat Pemerintah Alur monitoring dan evaluasi pelaksanaan MTN diharapkan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: 1. Langkah 1 Kementerian/lembaga pelaksana bidang fokus MTN menyampaikan laporan kemajuan pencapaian MTN dengan menggunakan format yang telah ditetapkan Gugus Kerja MTN. Laporan ini disampaikan kepada direktorat pengampu di Kementerian PPN/Bappenas serta direktorat yang mengampu bidang fokus MTN (Gugus Kerja). 2. Langkah 2 Direktorat pengampu bidang fokus MTN di Kementerian PPN/Bappenas mengkaji dan memvalidasi laporan capaian MTN bersama dengan Sekretariat MTN. 3. Langkah 3 Direktorat pengampu bidang fokus MTN di Kementerian PPN/Bappenas berkoordinasi dengan Sekretariat MTN menyampaikan hasil analisis serta keseluruhan laporan capaian MTN kepada Ketua Gugus Kerja MTN. 4. Langkah 4 Ketua Gugus Kerja MTN menyampaikan keseluruhan laporan kepada Ketua Gugus Tugas MTN yang dalam hal ini yaitu Menteri PPN/Bappenas. Apabila terjadi perubahan nama program/kegiatan yang mendukung MTN. Perubahan nama program atau kegiatan tetap diperbolehkan selama sesuai dengan Fokus Pelaksanaan (FP) bidang MTN terkait. Perubahan nama program atau kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan periode pelaporan monitoring dan evaluasi. Untuk mekanisme di tingkat pemerintah daerah mengikuti alur yang ditetapkan di tingkat pusat, yaitu melalui K/L pengampu bidang. Selain monitoring dan evaluasi kemajuan dalam mencapai target dan indikator MTN, pemantauan pelaksanaan Rencana Aksi MTN juga akan dilakukan pada tingkat program, kegiatan, dan output sesuai dengan Renja Kementerian/Lembaga (K/L) yang terdokumentasi dalam sistem Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA). KRISNA merupakan sebuah sistem e-planning yang mengintegrasikan platform perencanaan dan anggaran dalam satu sistem yang terhubung dengan sistem e-monev. Dengan demikian, proses pemantauan pelaksanaan Rencana Aksi MTN Tahun 2025-2029 dapat diintegrasikan dengan platform perencanaan dan anggaran nasional serta platform pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik. Adapun alur informasi untuk pemantauan pelaksanaan Rencana Aksi MTN Tahun 2025-2029 yang terintegrasi dengan KRISNA dapat dijelaskan sebagai berikut: Gambar 7. Alur Informasi Pendanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran MTN Renaksi MTN Tujuan (Goals) Target Indikator Pendanaan Krisna Tujuan (Goals) Target Rincian Output (RO) E-Monev Bappenas Kode RO, Capaian dan Realisasi Anggaran E-Monev MTN Format Monev MTN Secara umum, alur informasi pendanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran mengikuti langkah- langkah sebagai berikut: 1. Langkah 1 Sekretariat Nasional MTN menyampaikan matriks Rencana Aksi MTN Tahun 2025-2029 kepada Gugus Tugas MTN. Penandaan (tagging) KRISNA terhadap intervensi pemerintah yang terkait tujuan (goal), target dan indikator MTN dilakukan pada tingkat RO kegiatan. Penandaan pada tingkat rincian output dapat menggambarkan intervensi yang dilakukan oleh unit atau satuan kerja (satker) terkait dalam mendukung pencapaian MTN. RO dinilai memiliki informasi yang lebih memadai untuk mengetahui indikator capaian, besaran dana yang dialokasikan, dan realisasi anggaran untuk setiap intervensi yang dilakukan. 2. Langkah 2 Penandaan (tagging) KRISNA terhadap intervensi pemerintah yang terkait tujuan (goal), target dan indikator MTN dilakukan pada tingkat RO kegiatan akan memudahkan sistem e-monev Kementerian PPN/Bappenas dalam melakukan analisis kinerja. E- monev dapat mempermudah dalam melakukan analisis seperti: (a) pemantauan pelaksanaan Rencana Aksi MTN Tahun 2025-2029 secara 3 (tiga) bulan (triwulan), dan 6 (enam) bulan (semester) atau tahunan, (b) pengukuran pencapaian kinerja program/kegiatan pelaksanaan Rencana Aksi secara semesteran dan tahunan, (c) pemantauan terhadap pencapaian target MTN, (d) memfasilitasi proses interaksi dalam menyampaikan permasalahan pelaksanaan program/kegiatan Rencana Aksi MTN Tahun 2025-2029, dan (e) mendukung pelaksanaan evaluasi pelaksanaan target MTN. 3. Langkah 3 Hasil penapisan yang dilakukan oleh e-monev Bappenas terhadap perkembangan pelaksanaan output yang mendukung pencapaian tujuan (goal), target dan indikator dalam Rencana Aksi MTN Tahun 2025-2029 akan dibaca oleh e-monev secara otomatis sebagai data dasar untuk menyusun laporan pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran MTN. Selanjutnya, mekanisme monitoring dan evaluasi pihak non- pemerintah, yaitu organisasi masyarakat, pelaku usaha dan filantropi, serta Perguruan Tinggi dan akademisi juga dilakukan untuk mengukur pencapaian pelaksanaan program MTN. Pelaporan ini bersifat sukarela (voluntary), namun sesuai dengan prinsip pelaksanaan MTN yang menekankan kolaborasi multipihak, pelaporan program dan kegiatan yang dilakukan pihak non-pemerintah tetap harus dipertanggungjawabkan. Pelaporan self-assessment bagi pihak non- pemerintah menggunakan instrumen monev dengan format yang telah disepakati. Gambar 8. Alur Mekanisme Monitoring MTN untuk Non-Pemerintah Mekanisme monitoring dan evaluasi untuk organisasi non- pemerintah dilakukan melalui direktorat pengampu bidang MTN dibantu oleh Sekretariat MTN. Alur monitoring dan evaluasi pelaksanaan MTN untuk pihak non-pemerintah mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: 1. Langkah 1 Organisasi pemerintah melakukan self-assessment terkait program dan kegiatan MTN yang dilaksanakan dengan menggunakan instrumen formulir monev yang digunakan, lalu disampaikan kepada Gugus Kerja dengan tembusan kepada Sekretariat MTN. 2. Langkah 2 Gugus kerja dibantu oleh Sekretariat MTN menyusun laporan kompilasi untuk dikaji dan divalidasi dengan direktorat pengampu lainnya. 3. Langkah 3 Gugus Kerja MTN dibantu oleh Sekretariat MTN menyampaikan hasil kajian dan kompilasi laporan pelaksanaan MTN kepada Ketua Gugus Kerja MTN. 4. Langkah 4 Ketua Gugus Kerja MTN menyampaikan hasil pelaporan pelaksanaan MTN kepada Gugus Tugas. Adapun periode pelaporan dan pemantauan dilakukan tiap 6 (enam) bulanan bersamaan dengan pemantauan/evaluasi rencana aksi. Laporan pemantauan dari kementerian/lembaga serta dari Pemerintah Daerah disampaikan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas setelah akhir bulan berkenaan. MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. RACHMAT PAMBUDY LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA AKSI MANAJEMEN TALENTA NASIONAL TAHUN 2025–2029 MATRIKS RENCANA AKSI MTN TAHUN 2025-2029 A. Program/Kegiatan Bidang Riset dan Inovasi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul AK 1 Memperluas Kumpulan Bakat (Talent Pool) dan Mengembangkan Mekanisme Akuisisi Talenta ST 1.1 Membangun Kerangka Kebijakan dan Regulasi untuk Membangun Talent Pool dan Meningkatkan Daya Pikat Talenta 1.1.1 Penyediaan pedoman teknis pembinaan Talenta pada satuan - 1 -endidikan (SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat, dan PT), - 1 -endidi penelitian dan pengembangan pemerintah dan non pemerintah, serta badan usaha 7578.SCI.002 – Peserta Didik yang dikembangkan prestasinya di bidang Sains, Riset, Teknologi, dan Inovasi ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DL.7620.QMA.001 – Kompetensi SMK yang Selaras dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DL.7620.QDB.007 – SMK yang Dikembangkan Menjadi Pusat Keunggulan ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul DL.7620.QDB.051 – SMK yang Mengembangkan Pengajaran Berbasis Pabrik (Teaching Factory) ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pengembangan Keterampilan Manajemen ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* Riset Internasional Kolaboratif Terkait Sistem Pendidikan ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* 1.1.2 Perbaikan regulasi terkait akusisi SDM Iptek KB.6686.PBH.001 – Naskah Kebijakan Aktual Strategis Bidang Riset dan Inovasi ✅ ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional 1.1.3 Perbaikan regulasi terkait pola rekrutmen serta pengembangan jabatan dan karier SDM Iptek KB.6686.PBH.001 – Naskah Kebijakan Aktual Strategis Bidang Riset dan Inovasi ✅ ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional DK.7728.QEJ.001 – SDM Dikti yang mengikuti Pendidikan Gelar ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7728.SBE.001 – SDM Dikti yang diikuti Peningkatan Mutu dan Kompetensi ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7730.SBA.010 – SDM Dikti yang ditingkatkan Kualifikasi dan Kompetensinya (PHLN) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul Penguatan Kapasitas Aparatur Negara ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* 1.1.4 Perbaikan regulasi terkait peningkatan kualifikasi SDM Iptek KB.6686.PBH.001 – Naskah Kebijakan Aktual Strategis Bidang Riset dan Inovasi ✅ ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional DK.7728.QEJ.001 – SDM Dikti yang mengikuti Pendidikan Gelar ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7728.SBE.001 – SDM Dikti yang diikuti Peningkatan Mutu dan Kompetensi ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7730.SBA.010 – SDM Dikti yang ditingkatkan Kualifikasi dan Kompetensinya (PHLN) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Penguatan Kapasitas Aparatur Negara ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* 1.1.5 Perbaikan regulasi terkait remunerasi SDM Iptek KB.6686.PBH.001 – Naskah Kebijakan Aktual Strategis Bidang Riset dan Inovasi ✅ ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul untuk peningkatan daya pikat Talenta DK.7728.QEJ.001 – SDM Dikti yang mengikuti Pendidikan Gelar ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7728.SBE.001 – SDM Dikti yang diikuti Peningkatan Mutu dan Kompetensi ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7728.SBE.002 – SDM Dikti yang mengikuti Peningkatan Karir ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7730.SBA.010 – SDM Dikti yang ditingkatkan Kualifikasi dan Kompetensinya (PHLN) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 1.1.6 Perbaikan regulasi terkait beban kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk fasilitasi jalur jenjang karier khusus dosen peneliti DK.5106.QEJ.002 – Dosen PTK Buddha yang ditingkatkan Kualifikasinya ✅ ✅ APBN Kementerian Agama DK.2131.QEJ.002 – Dosen PTK Katolik penerima Beasiswa gelar S3 ✅ ✅ APBN Kementerian Agama DK.5101.QEJ.003 – Dosen PTK Kristen Penerima Beasiswa Gelar S3 ✅ ✅ APBN Kementerian Agama No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul DK.5104.QEJ.006 – Dosen PTKH penerima Beasiswa gelar S3 ✅ APBN Kementerian Agama DK.7730.SBA.010 – SDM Dikti yang ditingkatkan Kualifikasi dan Kompetensinya (PHLN) ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7728.QEJ.001 – SDM Dikti yang mengikuti Pendidikan Gelar ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7738.QEI.001 – Penerima Bantuan Pendanaan Matching Fund (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7737.QEI.002 – PT Penerima Bantuan Pendanaan Penelitian Dana Kompetitif (BOPTN Penelitian) (SBKK) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7737.QEI.004 – PT Penerima Bantuan Pendanaan Penelitian Kerja Sama Luar Negeri dan PUIPT (BOPTN Penelitian) ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul DK.7736.PDB.002 – Artikel Ilmiah dan Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi Vokasi yang difasilitasi untuk Publikasi dan didaftarkan (BOPTN Penelitian Vokasi) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ST 1.2 Mengembangkan Basis Data serta Memperluas Pusat Pembibitan dan Pembinaan Talenta 1.2.1 Peningkatan kualitas dan keberlanjutan penyelenggaraan ajang Talenta bagi Peserta Didik (- 6 -endidikan dasar, menengah, dan tinggi) 7578.SCI.002 – Peserta Didik yang dikembangkan prestasinya di bidang Sains, Riset, Teknologi, dan Inovasi ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DI.7578.SCI.006 – Peserta Didik yang dikembangkan Prestasinya Tahap Lanjut ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DK.7726.SBA.002 – Mahasiswa Mendapatkan Pembinaan Kreativitas, Minat, dan Bakat ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DI.7578.SCI.005 – Peserta Didik yang dikembangkan prestasinya di bidang Vokasi dan Kewirausahaan ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.1.01.0049 – Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.02.0041 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.03.0048 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa (Pendidikan Khusus) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.04.0024 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas (Akademi Komunitas) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.05.0049 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.3.06.0041 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.02.0038 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa (Sekolah Menengah Pertama) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.2.01.0025 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa (Sekolah Menengah Dasar) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.03.0034 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Peserta Didik (Anak Usia Dini/PAUD) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota DI.4422.03.2.03.08 Pembi naan Minat, Bakat dan Kreativitas Peserta Didik (Pendidika n Nonformal /Kesetaraa n) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota ST 1.3 Meningkatkan Jumlah dan Kualitas SDM Iptek 1.3.1 Penguatan perangai ilmiah (scientific temper) Peserta Didik melalui penguatan DK.7726.PDD.002 – Program Studi dengan Inovasi Pembelajaran Digital dan Berkualitas ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul kurikulum atau metode pembelajaran di satuan pendidikan DL.7620.QDB.007 – SMK yang Dikembangkan Menjadi Pusat Keunggulan ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DL.7620.QDB.051 – SMK yang Mengembangkan Pengajaran Berbasis Pabrik (Teaching Factory) ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DI.7578.SCI.001 – Manajemen Talenta yang dikembangkan untuk Menjaring Minat, Bakat dan Prestasi ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DF.2129.SBB.001 - Penyelenggaraan Madrasah Unggulan ✅ APBN Kementerian Agama 1.01.03.1.01.0002 Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Menengah ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.03.1.01.0004 Pelatihan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Menengah ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.03.1.01.0006 Penyusunan model-model pembelajaran inovatif Pendidikan Menengah ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.1.01.0057 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Provinsi DI.4422.03.2.03.08 Pelati han Penggunaa n Aplikasi Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.01.0075 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.01.0078 Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.1.02.0050 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.02.0052 Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.02.0060 Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Peserta Didik (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.02.0072 Penyelenggaraan Proses Belajar Peserta Didik (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.02.0073 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.1.03.0056 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan (Pendidikan Khusus) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.03.0058 Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan (Pendidikan Khusus) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.03.0065 Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Peserta Didik (Pendidikan Khusus) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.03.0071 Penyelenggaraan Proses Belajar Bagi Peserta Didik (Pendidikan Khusus) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.03.0073 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Pendidikan Khusus) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.04.0023 Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian Kompetensi bagi Mahasiswa/i ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.3.04.0030 Penyusunan Kurikulum - 13 -endidi Akademi Komunitas dengan Dunia Kerja ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.04.0037 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan Akademi Komunitas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.04.0039 Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan Akademi Komunitas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.04.0042 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Akademi Komunitas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.04.0023 Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian Kompetensi bagi Mahasiswa/i ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.04.0030 Penyusunan Kurikulum - 13 -endidi Akademi ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul Komunitas dengan Dunia Kerja 1.01.02.4.04.0037 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan Akademi Komunitas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.04.0039 Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan Akademi Komunitas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.04.0042 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Akademi Komunitas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.03.1.02.0002 Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Khusus ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.03.1.02.0004 Pelatihan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Khusus ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.03.1.02.0006 Penyusunan Model-Model ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul Pembelajaran Inovatif Pendidikan Khusus 1.01.03.3.03.0002 Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Sekolah Menengah Atas ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.03.3.03.0004 Pelatihan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Sekolah Menengah Atas ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.3.05.0047 Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.3.05.0057 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.3.05.0059 Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.3.05.0072 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.03.4.03.0002 Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Sekolah Menengah Atas ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.03.4.03.0004 Pelatihan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Sekolah Menengah Atas ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.4.05.0047 Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.4.05.0057 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.4.05.0059 Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.4.05.0069 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.03.3.04.0002 Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.03.3.04.0004 Pelatihan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.3.06.0050 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.3.06.0052 Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.3.06.0057 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.03.4.04.0002 Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.03.4.04.0004 Pelatihan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.4.06.0039 Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.4.06.0050 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.4.06.0052 Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.4.06.0059 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.02.0048 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan (Sekolah Menengah Pertama) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.02.0050 Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Pertama) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.2.02.0058 Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik (Sekolah Menengah Pertama) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.02.0060 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Pertama) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.03.2.01.0002 Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Dasar ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.03.2.01.0004 Pelatihan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.03.2.01.0006 Penyusunan model-model pembelajaran inovatif Pendidikan Dasar ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.01.0035 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan (Sekolah Dasar) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.2.01.0037 Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan (Sekolah Dasar) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.01.0049 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Sekolah Dasar) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.01.0050 Penyelenggaraan Proses Belajar Bagi Peserta Didik (Sekolah Dasar) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.03.2.02.0002 Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.03.2.02.0005 Penyusunan model-model pembelajaran inovatif Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.03.3.02.0005 Pelatihan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Non Formal ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.2.03.0022 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan (Anak Usia Dini) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.03.0023 Pengembangan konten digital untuk - 22 -endidikan (Anak Usia Dini) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.03.0024 Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan (Anak Usia Dini) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.03.0039 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Anak Usia Dini) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.03.0047 Penyelenggaraan Proses Belajar PAUD (Anak Usia Dini) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.04.0024 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan (Nonformal/Kesetaraan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.2.04.0026 Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan (Nonformal/Kesetaraan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.04.0042 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Nonformal/Kesetaraan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.04.0046 Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik (Nonformal/Kesetaraan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota Program sertifikasi digital untuk vokasional ✅ Badan Usaha/Swasta* Program Pelatihan Digital ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* 1.3.2 Peningkatan critical mass rasio SDM Iptek terhadap jumlah penduduk usia produktif KB.6680.QEJ.001 – Peserta Peningkatan Kualifikasi Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6680.QEJ.002 – Peserta Program Mobilitas Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul DK.5106.QEJ.002 – Dosen PTK Buddha yang ditingkatkan Kualifikasinya ✅ ✅ APBN Kementerian Agama DK.2131.QEJ.002 – Dosen PTK Katolik penerima Beasiswa gelar S3 ✅ APBN Kementerian Agama DK.5101.QEJ.003 – Dosen PTK Kristen Penerima Beasiswa Gelar S3 ✅ APBN Kementerian Agama DK.5104.QEJ.006 – Dosen PTKH penerima Beasiswa gelar S3 ✅ APBN Kementerian Agama DK.7728.QEJ.001 – SDM Dikti yang mengikuti Pendidikan Gelar ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7728.SBE.001 – SDM Dikti yang diikuti Peningkatan Mutu dan Kompetensi ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7730.SBA.010 – SDM Dikti yang ditingkatkan Kualifikasi dan Kompetensinya (PHLN) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul DK.7727.PDD.001 – Peningkatan Perguruan Tinggi Menuju Kelas Dunia ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7736.PDB.001 – Artikel Ilmiah PT yang difasilitasi untuk publikasi ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7736.SDD.001 – Kekayaan Intelektual PT yang difasilitasi ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7736.SDB.001 – Prototipe dari Perguruan Tinggi yang diberikan Bantuan Luaran Penelitian ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 7578.SCI.002 – Peserta Didik yang dikembangkan prestasinya di bidang Sains, Riset, Teknologi, dan Inovasi ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1.01.02.3.04.0025 Penyediaan Biaya Personil Mahasiswa/i Akademi Komunitas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.04.0025 Penyediaan Biaya Personil Mahasiswa/i Akademi Komunitas ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.3.05.0001 Penyediaan Beasiswa Status Mahasiswa Jenjang Diploma/ Akademi Komunitas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.05.0002 Penyediaan Beasiswa Status Dosen Jenjang Strata Dua ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.05.0003 Penyediaan Beasiswa Prestasi Jenjang Diploma ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.05.0004 Penyediaan Biaya Afirmasi Pendidikan Sebutan Lainnya ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.05.0001 Penyediaan Beasiswa Status Mahasiswa Jenjang Diploma/ Akademi Komunitas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.05.0002 Penyediaan Beasiswa Status Dosen Jenjang Strata Dua ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.05.0003 Penyediaan Beasiswa Prestasi Jenjang Diploma ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.05.0004 Penyediaan Biaya Afirmasi Pendidikan Sebutan Lainnya APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.3.06.0001 Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa PAUD ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.06.0002 Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Nonformal/Kesetaraan ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.06.0003 Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Dasar ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.06.0004 Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Menengah Pertama ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.06.0005 Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Menengah Atas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.06.0006 Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.06.0007 Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Pendidikan Tinggi ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.06.0001 Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa PAUD ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.4.06.0002 Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Nonformal/Kesetaraan ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.06.0003 Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Dasar ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.06.0004 Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Menengah Pertama ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.06.0005 Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Menengah Atas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.06.0006 Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.06.0007 Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Pendidikan Tinggi ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.08.0001 Pelaksanaan Layanan Pendidikan Tambahan yang diprioritaskan bagi OAP Untuk Membantu Penyiapan Memasuki Perguruan Tinggi ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul dan/atau Pendidikan Kedinasan 1.01.02.4.08.0001 Pelaksanaan Layanan Pendidikan Tambahan yang diprioritaskan bagi OAP Untuk Membantu Penyiapan Memasuki Perguruan Tinggi dan/atau Pendidikan Kedinasan ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.07.0001 Penyediaan beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi yang diprioritaskan bagi OAP pada Pendidikan Sekolah Dasar ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.3.07.0002 Penyediaan beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi yang diprioritaskan bagi OAP pada Pendidikan Nonformal/Kesetaraan ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.3.07.0003 Penyediaan beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi yang diprioritaskan bagi OAP pada Pendidikan Sekolah Menengah Pertama ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.3.07.0004 Penyediaan beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi yang diprioritaskan bagi OAP pada Pendidikan Sekolah Menengah Atas ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.3.07.0005 Penyediaan beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi yang diprioritaskan bagi OAP pada Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.4.07.0001 Penyediaan beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi yang diprioritaskan bagi OAP pada Pendidikan Sekolah Dasar ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.4.07.0002 Penyediaan beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi yang diprioritaskan bagi OAP pada Pendidikan Nonformal/Kesetaraan ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.4.07.0003 Penyediaan beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi yang diprioritaskan bagi OAP pada Pendidikan Sekolah Menengah Pertama ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.4.07.0004 Penyediaan beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi yang diprioritaskan bagi OAP pada Pendidikan Sekolah Menengah Atas ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.4.07.0005 Penyediaan beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi yang diprioritaskan bagi OAP pada Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.02.1.04.0005 Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 5.05.02.8.04.0013 Penelitian dan Pengembangan Riset dan Inovasi Penguatan Desa Adat Bali ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.02.8.04.0014 Penelitian dan Pengembangan Riset dan Inovasi Pengembangan Tata Kehidupan Krama Bali ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0001 Fasilitasi dan pembinaan untuk apresiasi prestasi Inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0010 Fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan anggaran Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0011 Fasilitasi dan pembinaan untuk penyesuaian kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0014 Fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan perusahaan pemula berbasis riset ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0015 Fasilitasi dan pembinaan untuk ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul peningkatan praktik baik kepada pelaku inovasi dan diseminasi hasil Riset dan Inovasi kepada pelaku inovasi. 5.05.03.1.02.0017 Fasilitasi dan pembinaan untuk prakarsa pengembangan Riset dan Inovasi di daerah berdasarkan kebutuhan daerah untuk promosi produk unggulan daerah dan/atau mengatasi permasalahan daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0018 Fasilitasi dan pembinaan untuk penyelenggaraan pengembangan - 33 -endidi Inovasi berbasis produk unggulan daerah daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0021 Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kerjasama internasional ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 5.05.03.1.02.0022 Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kelembagaan Riset dan Inovasi di daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0023 Fasilitasi dan pembinaan untuk penataan basis data Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0024 Fasilitasi dan pembinaan untuk inventarisasi, pengembangan, dan perlindungan pengetahuan dan/atau teknologi masyarakat ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0025 Fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0026 Fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan difusi Inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.02.2.04.0001 Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 5.05.02.2.04.0005 Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.01.0003 Fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0003 Fasilitasi dan pembinaan untuk penyelenggaraan pengembangan - 35 -endidi Inovasi berbasis produk unggulan daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0004 Fasilitasi dan pembinaan untuk prakarsa pengembangan Riset dan Inovasi di daerah berdasarkan kebutuhan daerah untuk promosi produk unggulan daerah dan/atau mengatasi permasalahan daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0005 Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kerjasama internasional ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 5.05.03.2.02.0006 Fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0007 Fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan difusi Inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0008 Fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan anggaran Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0010 Fasilitasi dan pembinaan untuk inventarisasi, pengembangan, dan perlindungan pengetahuan dan/atau teknologi masyarakat ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0011 Fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan praktik baik kepada pelaku inovasi dan diseminasi hasil Riset dan Inovasi kepada pelaku inovasi. ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 5.05.03.2.02.0012 Fasilitasi dan pembinaan untuk apresiasi prestasi Inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0014 Fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan sarana pendukung Riset dan Inovasi di daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0015 Fasilitasi dan pembinaan untuk penyesuaian kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0017 Fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan infrastruktur dasar Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0018 Bimbingan teknis dan - 37 -endidika, kerja sama, serta kemitraan invensi dan inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0020 Fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan sarana pendukung Riset dan Inovasi di daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 5.05.03.2.02.0023 Fasilitasi dan pembinaan untuk penataan basis data Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0024 Fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan kepedulian isu internasional yang mempengaruhi pengembangan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.3.3 Peningkatan jumlah Talenta potensial lulusan - 38 -endidikan tinggi yang berkiprah di bidang Riset dan Inovasi KB.6680.QEJ.001 – Peserta Peningkatan Kualifikasi Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6682.QDB.001 – Mitra Fasilitasi Riset dan Inovasi untuk INDONESIA Maju yang Diseleksi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6680.QEJ.002 – Peserta Program Mobilitas Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6682.QDB.002 – Pusat Kolaborasi Riset Terfasilitasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional DK.7728.QEJ.001 – SDM Dikti yang mengikuti Pendidikan Gelar ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7728.SBE.001 – SDM Dikti yang diikuti Peningkatan Mutu dan Kompetensi ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7730.SBA.010 – SDM Dikti yang ditingkatkan Kualifikasi dan Kompetensinya (PHLN) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7728.QEJ.001 – SDM Dikti yang mengikuti Pendidikan Gelar ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Bantuan - 39 -endidikan bagi mahasiswa berprestasi dengan peminatan pada bidang ilmu - 39 -endidik, transportasi kepelabuhanan dan topik keberlanjutan (sustainability) ekosistem kepelabuhanan ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* Bantuan Pendidikan Dasar dan Menengah bagi anak dari keluarga pra-sejahtera ✅ Badan Usaha/Swasta* No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul Beasiswa Kepemimpinan (Transformasi Edukasi) ✅ Badan Usaha/Swasta* Insentif Biaya Pendidikan dan Pembangunan serta Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah ✅ Badan Usaha/Swasta* Bantuan Pendidikan Vokasi SMK Binaan ✅ Badan Usaha/Swasta* Beasiswa untuk anak Mitra Pengemudi ✅ Badan Usaha/Swasta* Beasiswa Pendidikan Tinggi untuk Perempuan ✅ Badan Usaha/Swasta* 1.3.4 Peningkatan proporsi SDM Iptek yang berkualifikasi S3 dengan strategi preferensi kualifikasi minimal S3 saat rekrutmen DK.7728.SBE.001 – SDM Dikti yang diikuti Peningkatan Mutu dan Kompetensi ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7730.SBA.010 – SDM Dikti yang ditingkatkan Kualifikasi dan Kompetensinya (PHLN) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.2131.QEJ.002 – Dosen PTK Katolik penerima Beasiswa gelar S3 ✅ ✅ APBN Kementerian Agama DK.5101.QEJ.003 – Dosen PTK Kristen Penerima Beasiswa Gelar S3 ✅ APBN Kementerian Agama No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul DK.5104.QEJ.006 – Dosen PTKH penerima Beasiswa gelar S3 ✅ APBN Kementerian Agama KB.6680.QEJ.001 – Peserta Peningkatan Kualifikasi Talenta Riset dan Inovasi ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6680.QEJ.002 – Peserta Program Mobilitas Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional DK.7728.SBE.001 – SDM Dikti yang diikuti Peningkatan Mutu dan Kompetensi ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 1.3.5 Peningkatan kesempatan peningkatan kompetensi SDM Iptek DK.7730.SBA.010 – SDM Dikti yang ditingkatkan Kualifikasi dan Kompetensinya (PHLN) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DL.7620.QDB.051 – SMK yang Mengembangkan Pengajaran Berbasis Pabrik (Teaching Factory) ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DL.7620.QDB.007 – SMK yang Dikembangkan Menjadi Pusat Keunggulan ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul DL.7620.QMA.001 – Kompetensi SMK yang Selaras dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DI.7578.SCI.007 – Peserta Didik yang mengikuti Pelatihan Ketalentaan ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DI.7578.SCI.008 – Pemandu Talenta yang ditingkatkan Kapasitasnya ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DI.7578.SCI.001 – Manajemen Talenta yang dikembangkan untuk Menjaring Minat, Bakat dan Prestasi ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DI.7578.SCI.002 – Peserta Didik yang dikembangkan prestasinya di bidang Sains, Riset, Teknologi, dan Inovasi ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DK.5101.SCI.001 – Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTK Kristen yang mengikuti peningkatan Kompetensi ✅ APBN Kementerian Agama No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul DK.5104.SCI.001 – Dosen dan Tenaga Kependidikan PTKH yang di tingkatkan kompetensi ✅ APBN Kementerian Agama DK.5106.SCI.001 – Dosen dan Tenaga Kependidikan PTK Buddha yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi ✅ APBN Kementerian Agama DK.2131.SCI.001 – Pelatihan Peningkatan Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan PTK Katolik ✅ APBN Kementerian Agama DK.2132.DBA.001 – Tenaga Kependidikan yang Memperoleh Peningkatan Kompetensi (Islam) ✅ APBN Kementerian Agama KB.6680.QEJ.001 – Peserta Peningkatan Kualifikasi Talenta Riset dan Inovasi ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6680.QEJ.002 – Peserta Program Mobilitas Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6682.QDB.001 – Mitra Fasilitasi Riset dan Inovasi untuk INDONESIA Maju yang Diseleksi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul DL.4958.SAG.001 – Mahasiswa dan Lulusan Program DII, DIII dan DIV Reguler ✅ ✅ APBN Kementerian Perindustrian DL.4959.SAG.001 – SDM yang mengikuti Pendidikan Menengah Kejuruan Industri ✅ APBN Kementerian Perindustrian 1.01.02.1.01.0049 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.01.0075 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.02.0041 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.02.0073 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.1.03.0048 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa (Pendidikan Khusus) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.03.0073 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.04.0021 Pengembangan Karir Dosen dan Tenaga Kependidikan bagi Akademi Komunitas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.04.0024 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas (Akademi Komunitas) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.04.0042 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Akademi Komunitas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.04.0021 Pengembangan Karir Dosen dan Tenaga Kependidikan bagi Akademi Komunitas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.04.0024 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas (Akademi Komunitas) ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.4.04.0042 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Akademi Komunitas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.01.0001 Fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.01.0004 Bimbingan teknis dan - 46 -endidika di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0004 Bimbingan teknis dan - 46 -endidika, kerja sama, serta kemitraan invensi dan inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.2.01.0025 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa (Sekolah Dasar) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.2.01.0049 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Sekolah Dasar) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.02.0038 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa (Sekolah Menengah Pertama) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.02.0060 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Pertama) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.03.0034 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Peserta Didik (Anak Usia Dini/PAUD) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.03.0039 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Anak Usia Dini) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.2.04.0035 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Peserta Didik (Pendidikan Nonformal/Kesetaraan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.04.0042 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Nonformal/Kesetaraan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.3.05.0049 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.3.05.0072 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.4.05.0049 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.4.05.0069 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.3.06.0041 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.3.06.0057 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.4.06.0041 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.4.06.0059 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 5.05.03.2.01.0001 Pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.01.0005 Bimbingan teknis dan - 50 -endidika di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota Program Pertukaran Pelajar (Kolaborasi Internasional) ✅ Badan Usaha/Swasta* Program Science and Technology Fellowship ✅ Badan Usaha/Swasta* Program Sertifikasi Digital ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* Program Pelatihan Digital (Dunia Digital, Kerja Tim, Pengolahan Data, dan Inovasi Sosial) ✅ Badan Usaha/Swasta* Program Pengembangan Talenta ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul ST 1.4 Mengakuisisi Talenta Unggul untuk Bidang Riset Strategis 1.4.1 Mobilisasi Talenta unggul antar - 51 -endidi penelitian dan pengembangan pemerintah dan industri DK.7738.QEI.001 – Penerima Bantuan Pendanaan Matching Fund (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7737.QEI.004 – PT Penerima Bantuan Pendanaan Penelitian Kerja Sama Luar Negeri dan PUIPT (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi KB.6683.QDB.001 – Mitra Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6680.QEJ.002 – Peserta Program Mobilitas Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6682.QDB.002 – Pusat Kolaborasi Riset Terfasilitasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional Capacity Building (Mobilisasi Talenta) ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* 1.4.5 Mobilisasi Talenta unggul asing untuk transfer pengetahuan dan teknologi DK.7727.PDD.001 – Peningkatan Perguruan Tinggi Menuju Kelas Dunia ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul KB.6682.QDB.001 – Mitra Fasilitasi Riset dan Inovasi untuk INDONESIA Maju yang Diseleksi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6680.QEJ.002 – Peserta Program Mobilitas Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6682.QDB.002 – Pusat Kolaborasi Riset Terfasilitasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional Program Pertukaran Talenta ✅ ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* AK 2 Memperkuat Intervensi Pembinaan Serta Fasilitasi Talenta ST 2.1 Menyiapkan Bibit Talenta 2.1.1 Pemberian beasiswa jalur cepat S1 menuju S3 DK.7728.QEJ.001 – SDM Dikti yang mengikuti Pendidikan Gelar ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi KB.6680.QEJ.001 – Peserta Peningkatan Kualifikasi Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional Beasiswa (Yatim Piatu) Pendidikan Tinggi ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* Beasiswa (Kerjasama Luar Negeri) ✅ ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 2.1.2 Dukungan pendanaan riset mahasiswa S1/D4 tingkat akhir KB.6680.QEJ.002 – Peserta Program Mobilitas Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional 5.05.03.1.02.0010 Fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan anggaran Riset dan Inovasi ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0005 Fasilitasi dan pembinaan untuk reformasi kebijakan Riset dan Inovasi di daerah ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.2.02.0008 Fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan anggaran Riset dan Inovasi ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0022 Fasilitasi dan pembinaan untuk reformasi kebijakan Riset dan Inovasi di daerah ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota Bantuan Pendanaan untuk Penelitian Multidisiplin ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* Bantuan Riset Kepelabuhan ✅ Badan Usaha/Swasta* No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 2.1.3 Pembinaan mahasiswa menjadi periset muda, melalui program pemagangan di organisasi riset (research assistantship) DK.7726.SBA.003 – Mahasiswa Melaksanakan Pembelajaran di Luar Kampus ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi KB.6680.QEJ.001 – Peserta Peningkatan Kualifikasi Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6680.QEJ.002 – Peserta Program Mobilitas Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional Program Pengembangan Talenta ✅ ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* Magang dan Studi Independen Bersertifikat ✅ Badan Usaha/Swasta* Magang S1 dan S2 di negara ASEAN ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* ST 2.2 Mengembangkan Talenta Potensial 2.2.1 Peningkatan kompetensi keahlian Talenta potensial DK.7728.SBE.001 – SDM Dikti yang diikuti Peningkatan Mutu dan Kompetensi ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7730.SBA.010 – SDM Dikti yang ditingkatkan Kualifikasi dan Kompetensinya (PHLN) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul DK.5101.SCI.001 – Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTK Kristen yang mengikuti peningkatan Kompetensi ✅ APBN Kementerian Agama DK.5104.SCI.001 – Dosen dan Tenaga Kependidikan PTKH yang di tingkatkan kompetensi ✅ APBN Kementerian Agama DK.5106.SCI.001 – Dosen dan Tenaga Kependidikan PTK Buddha yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi ✅ APBN Kementerian Agama DK.2131.SCI.001 – Pelatihan Peningkatan Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan PTK Katolik ✅ APBN Kementerian Agama DK.2132.DBA.001 – Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang Memperoleh Peningkatan Kompetensi (Islam) ✅ APBN Kementerian Agama KB.6680.QEJ.001 – Peserta Peningkatan Kualifikasi Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul KB.6680.QEJ.002 – Peserta Program Mobilitas Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional Program Pertukaran Talenta Muda ✅ Badan Usaha/Swasta* Kerja sama Teknis dan Institusional ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* Program Pengembangan Talenta ✅ ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* Training dan Mentoring Talenta Muda ✅ ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* 2.2.2 Bantuan pendanaan riset Talenta potensial DK.7736.PDB.001 – Artikel Ilmiah PT yang difasilitasi untuk publikasi ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7737.QEI.002 – PT Penerima Bantuan Pendanaan Penelitian Dana Kompetitif (BOPTN Penelitian) (SBKK) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7738.QEI.001 – Penerima Bantuan Pendanaan Matching Fund (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul DK.7737.QEI.004 – PT Penerima Bantuan Pendanaan Penelitian Kerja Sama Luar Negeri dan PUIPT (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi KB.6682.QDB.001 – Mitra Fasilitasi Riset dan Inovasi untuk INDONESIA Maju yang Diseleksi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6680.QEJ.002 – Peserta Program Mobilitas Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional Fellowship untuk bidang Science dan Teknologi ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* 2.2.3 Skema insentif Talenta potensial berbasis produktivitas DK.7738.QEI.001 – Penerima Bantuan Pendanaan Matching Fund (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7736.SDD.001 – Kekayaan Intelektual PT yang difasilitasi ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7736.SDB.001 – Prototipe dari Perguruan Tinggi yang diberikan Bantuan Luaran Penelitian ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul DK.7736.PDB.001 – Artikel Ilmiah PT yang difasilitasi untuk publikasi ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7736.PDB.002 – Artikel Ilmiah dan Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi Vokasi yang difasilitasi untuk Publikasi dan didaftarkan (BOPTN Penelitian Vokasi) ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7737.QEI.002 – PT Penerima Bantuan Pendanaan Penelitian Dana Kompetitif (BOPTN Penelitian) (SBKK) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7737.QEI.004 – PT Penerima Bantuan Pendanaan Penelitian Kerja Sama Luar Negeri dan PUIPT (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi KB.6682.QDB.001 – Mitra Fasilitasi Riset dan Inovasi untuk INDONESIA Maju yang Diseleksi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6682.QDB.002 – Pusat Kolaborasi Riset Terfasilitasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul ST 2.3 Kapitalisasi Talenta Unggul 2.3.1 Penyelenggaraan skema mobilisasi SDM Iptek yang memungkinkan transfer pengetahuan dan teknologi dari SDM Iptek tingkat dunia DK.7727.PDD.001 – Peningkatan Perguruan Tinggi Menuju Kelas Dunia ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi KB.6682.QDB.001 – Mitra Fasilitasi Riset dan Inovasi untuk INDONESIA Maju yang Diseleksi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6680.QEJ.002 – Peserta Program Mobilitas Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6682.QDB.002 – Pusat Kolaborasi Riset Terfasilitasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional Program Pertukaran Pelajar ✅ Badan Usaha/Swasta* Training dan Mentoring Talenta Muda ✅ Badan Usaha/Swasta* Program Pengembangan Talenta ✅ ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* 2.3.2 Bantuan pendanaan riset Talenta unggul DK.7736.SDB.001 – Prototipe dari Perguruan Tinggi yang diberikan Bantuan Luaran Penelitian ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul DK.7737.QEI.004 – PT Penerima Bantuan Pendanaan Penelitian Kerja Sama Luar Negeri dan PUIPT (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7738.QEI.001 – Penerima Bantuan Pendanaan Matching Fund (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7736.PDB.001 – Artikel Ilmiah PT yang difasilitasi untuk publikasi ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7736.SDB.001 – Prototipe dari Perguruan Tinggi yang diberikan Bantuan Luaran Penelitian ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi KB.6682.QDB.001 – Mitra Fasilitasi Riset dan Inovasi untuk INDONESIA Maju yang Diseleksi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6682.QDB.002 – Pusat Kolaborasi Riset Terfasilitasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional 2.3.3 Skema insentif Talenta unggul berbasis produktivitas DK.7738.QEI.001 – Penerima Bantuan Pendanaan Matching Fund (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7737.QEI.002 – PT Penerima Bantuan Pendanaan Penelitian Dana Kompetitif (BOPTN Penelitian) (SBKK) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7736.PDB.001 – Artikel Ilmiah PT yang difasilitasi untuk publikasi ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7736.SDD.001 – Kekayaan Intelektual PT yang difasilitasi ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7736.SDB.001 – Prototipe dari Perguruan Tinggi yang diberikan Bantuan Luaran Penelitian ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7737.QEI.004 – PT Penerima Bantuan Pendanaan Penelitian Kerja Sama Luar Negeri dan PUIPT (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 2.3.4 Fasilitasi pendaftaran dan pengelolaan kekayaan intelektual DK.7736.SDD.001 – Kekayaan Intelektual PT yang difasilitasi ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7736.PDB.002 – Artikel Ilmiah dan Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi Vokasi yang difasilitasi untuk Publikasi dan didaftarkan (BOPTN Penelitian Vokasi) ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7736.PDB.001 – Artikel Ilmiah PT yang difasilitasi untuk publikasi ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7736.SDB.001 – Prototipe dari Perguruan Tinggi yang diberikan Bantuan Luaran Penelitian ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7738.QEI.001 – Penerima Bantuan Pendanaan Matching Fund (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 2.17.07.1.01.0010 Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Usaha Kecil ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 5.05.02.1.04.0005 Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0024 Fasilitasi dan pembinaan untuk inventarisasi, pengembangan, dan perlindungan pengetahuan dan/atau teknologi masyarakat ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0025 Fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.17.07.2.01.0009 Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Usaha Kecil ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 3.26.04.2.02.0022 Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.02.2.04.0005 Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0006 Fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul dan pemanfaatan kekayaan intelektual ST 2.4 Memperkuat Kolaborasi SDM Iptek 2.4.1 Penguatan organisasi atau kelompok keahlian ilmiah dan profesi KB.6682.QDB.002 – Pusat Kolaborasi Riset Terfasilitasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional 5.05.03.1.02.0002 Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kemitraan antar kelembagaan ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0022 Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kelembagaan Riset dan Inovasi di daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0019 Koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh - 64 -endidi/pusat/organisasi penelitian lainnya di daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 5.05.03.2.02.0001 Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kelembagaan Riset dan Inovasi di daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0009 Koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh - 65 -endidi/pusat/organisasi penelitian lainnya di daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.4.2 Fasilitasi platform kolaborasi Talenta Riset dan Inovasi DK.7738.QEI.001 – Penerima Bantuan Pendanaan Matching Fund (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi KB.6682.QDB.001 – Mitra Fasilitasi Riset dan Inovasi untuk INDONESIA Maju yang Diseleksi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6682.QDB.002 – Pusat Kolaborasi Riset Terfasilitasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 2.4.3 Dukungan kemitraan riset luar negeri dan pemberdayaan diaspora DK.7728.SBE.004 – Peningkatan Kompetensi Dosen melalui Kelas Kolaborasi dengan Praktisi dan Mitra Industri ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi KB.7741.PDD.001 – Pembelajaran Kolaboratif dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi KB.6682.QDB.001 – Mitra Fasilitasi Riset dan Inovasi untuk INDONESIA Maju yang Diseleksi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6680.QEJ.002 – Peserta Program Mobilitas Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6682.QDB.002 – Pusat Kolaborasi Riset Terfasilitasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional 5.05.03.1.02.0021 Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kerjasama internasional ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 4.01.09.3.01.0002 Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 5.05.03.2.02.0005 Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kerjasama internasional ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 4.01.02.2.04.0002 Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.4.4 Optimalisasi pemanfaatan platform kolaborasi seperti Kedaireka pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7738.QEI.001 – Penerima Bantuan Pendanaan Matching Fund (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7728.SBE.004 – Peningkatan Kompetensi Dosen melalui Kelas Kolaborasi dengan Praktisi dan Mitra Industri ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7737.QEI.004 – PT Penerima Bantuan Pendanaan Penelitian Kerja Sama Luar Negeri dan PUIPT (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi KB.6683.QDB.001 – Mitra Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6682.QDB.002 – Pusat Kolaborasi Riset Terfasilitasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul ST 2.5 Memperkuat Regulasi untuk Pembinaan dan Fasilitasi Talenta 2.5.1 Penyusunan pedoman estimasi biaya satuan investasi Talenta dan standar biaya untuk penyelenggaraan MTN Riset dan Inovasi KB.6680.QEJ.001 – Peserta Peningkatan Kualifikasi Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional 2.5.2 Penyesuaian remunerasi untuk meningkatkan derajat - 68 -endid dan kesejahteraan SDM Iptek yang berprestasi WA.6676.EBA.994.001 – Layanan Perkantoran (Gaji dan Tunjangan) ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional WA.7721.EBA.994.001 – Layanan Perkantoran (Gaji dan Tunjangan) ✅ ✅ APBN Kemeterian Pendidkan Tinggi, Sains dan Teknologi AK 3 Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Sarana Prasarana Esensial Manajemen Talenta ST 3.1 Meningkatkan Penyediaan Infrastruktur untuk Menghasilkan Riset yang Berkualitas 3.1.1 Penguatan laboratorium pada Perguruan Tinggi dan BRIN yang dikelola dengan pola resource sharing dan open collaboration DK.7728.QEI.003 – Modernisasi Lab Pembelajaran dan Riset PTV ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7732.RAA.001 – Sarana Perguruan Tinggi Vokasi yang Direvitalisasi (SBSN) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul DK.7730.RAA.001 – Sarana Perguruan Tinggi yang Direvitalisasi (SBSN) ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi KB.7742.RAA.005 – Sarana Perguruan Tinggi Yang Direvitalisasi (PHLN) ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 3.1.2 Revitalisasi peralatan laboratorium yang sudah menua DK.7728.QEI.003 – Modernisasi Lab Pembelajaran dan Riset PTV ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7732.RAA.001 – Sarana Perguruan Tinggi Vokasi yang Direvitalisasi (SBSN) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7730.RAA.001 – Sarana Perguruan Tinggi yang Direvitalisasi (SBSN) ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi KB.7742.RAA.005 – Sarana Perguruan Tinggi Yang Direvitalisasi (PHLN) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.1.01.0071 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Laboratorium (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.02.0018 Rehabilitasi Ruang Laboratorium (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.03.0028 Rehabilitasi Ruang Laboratorium (Pendidikan Khusus) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.04.0013 Rehabilitasi Laboratorium Akademi Komunitas ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.04.0013 Rehabilitasi Laboratorium Akademi Komunitas ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.2.01.0032 Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium Sekolah Dasar ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.2.02.0018 Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium (Sekolah Menengah Pertama) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.2.04.0043 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Laboratorium (Nonformal/Kesetaraan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.3.05.0068 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Laboratorium (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 3.1.3 Penyediaan laboratorium untuk pengembangan produk inovasi yang diperlukan untuk scaling up di industri DK.7728.QEI.003 – Modernisasi Lab Pembelajaran dan Riset PTV ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7732.RBJ.003 – Gedung Perguruan Tinggi Vokasi yang Direvitalisasi (SBSN) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7730.RBJ.001 – Prasarana Perguruan Tinggi yang dibangun (SBSN) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi KB.7742.RBJ.005 – Prasarana Perguruan Tinggi Yang Dibangun (PHLN) ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 1.01.02.1.02.0005 Pembangunan Ruang Laboratorium (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.1.02.0018 Rehabilitasi Ruang Laboratorium (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.04.0002 Pembangunan Laboratorium Akademi Komunitas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.04.0013 Rehabilitasi Laboratorium Akademi Komunitas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.04.0002 Pembangunan Laboratorium Akademi Komunitas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.4.04.0013 Rehabilitasi Laboratorium Akademi Komunitas ✅ APBD Pemerintah Provinsi 3.31.02.3.01.0008 Fasilitasi bantuan peralatan dan/atau mesin bagi - 72 -endidik kecil dan menengah milik OAP ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 3.31.02.4.01.0008 Fasilitasi bantuan peralatan dan/atau mesin bagi - 73 -endidik kecil dan menengah milik OAP ✅ APBD Pemerintah Provinsi 1.01.02.3.06.0018 Rehabilitasi Ruang Laboratorium (Sekolah Menengah Atas) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.4.06.0005 Pembangunan Ruang Laboratorium (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.01.02.4.06.0018 Rehabilitasi Ruang Laboratorium (Sekolah Menengah Kejuruan) ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 3.1.4 Pengembangan science and technology park sebagai pusat (hub) kolaborasi komersialisasi produk inovasi KB.6681.RBU.001 – Prasarana Kawasan Sains yang direvitalisasi ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional DK.7736.SCI.002 – Penguatan Ekosistem Talenta Riset dan Pengembangan STP ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul DK.7738.PPE.001 – Penguatan Kemitraan Hilirisasi Produk Riset Perguruan Tinggi Akademik, Vokasi, dan STP ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ST 3.2 Membangun Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur Riset Industri dan Luar Negeri 3.2.1 Dukungan fasilitasi kerja sama pemanfaatan infrastruktur riset di industri KB.6683.QDB.001 – Mitra Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6682.QDB.002 – Pusat Kolaborasi Riset Terfasilitasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional DK.7738.QEI.001 – Penerima Bantuan Pendanaan Matching Fund (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi KB.7741.PDD.001 – Pembelajaran Kolaboratif dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7736.SDD.001 – Kekayaan Intelektual PT yang difasilitasi ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul DK.7736.SDB.001 – Prototipe dari Perguruan Tinggi yang diberikan Bantuan Luaran Penelitian ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 5.05.03.1.02.0002 Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kemitraan antar kelembagaan ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0006 Fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan sarana pendukung Riset dan Inovasi di daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0007 Fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan infrastruktur dasar Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0021 Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kerjasama internasional ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0022 Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kelembagaan Riset dan Inovasi di daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 5.05.03.2.02.0001 Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kelembagaan Riset dan Inovasi di daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0005 Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kerjasama internasional ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0014 Fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan sarana pendukung Riset dan Inovasi di daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0017 Fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan infrastruktur dasar Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0020 Fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan sarana pendukung Riset dan Inovasi di daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota Bantuan Sarana dan Prasarana Digital ✅ Badan Usaha/Swasta* No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 3.2.2 Dukungan fasilitasi kerja sama pemanfaatan infrastruktur riset di - 77 -endidi luar negeri KB.6680.QEJ.002 – Peserta Program Mobilitas Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6682.QDB.002 – Pusat Kolaborasi Riset Terfasilitasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6682.QDB.001 – Mitra Fasilitasi Riset dan Inovasi untuk INDONESIA Maju yang Diseleksi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional 5.05.03.1.02.0021 Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kerjasama internasional ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.2.02.0005 Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kerjasama internasional ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota AK 4 Meningkatkan Sinergi Pendanaan, Tata Kelola Kelembagaan, dan Koordinasi Pelaksanaan ST 4.1 Meningkatkan Kolaborasi Multipihak dan Sinkronisasi Kelembagaan 4.1.1 Kolaborasi multipihak dalam hal intervensi dan pendanaan KB.6682.QDB.001 – Mitra Fasilitasi Riset dan Inovasi untuk INDONESIA Maju yang Diseleksi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul KB.6683.QDB.001 – Mitra Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6682.QDB.002 – Pusat Kolaborasi Riset Terfasilitasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional DK.7738.QEI.001 – Penerima Bantuan Pendanaan Matching Fund (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7737.QEI.004 – PT Penerima Bantuan Pendanaan Penelitian Kerja Sama Luar Negeri dan PUIPT (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DK.7728.SBE.004 – Peningkatan Kompetensi Dosen melalui Kelas Kolaborasi dengan Praktisi dan Mitra Industri ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi CK.6266.PBH.330 – Rekomendasi Kebijakan Rencana Aksi Manajemen Talenta Nasional (MTN) Tahun 2025-2029 ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian PPN/Bappenas No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul WA.4752.UAM.203 – Pendanaan untuk Penyaluran Dana Riset ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Keuangan 4.1.2 Dukungan tata kelola manajemen Talenta Riset dan Inovasi yang professional KB.6682.QDB.001 – Mitra Fasilitasi Riset dan Inovasi untuk INDONESIA Maju yang Diseleksi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6680.QEJ.001 – Peserta Peningkatan Kualifikasi Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6682.QDB.002 – Pusat Kolaborasi Riset Terfasilitasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional WA.7585.QMA.001 – Data dan Informasi Pendidikan ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah WA.4752.UAM.203 – Pendanaan untuk Penyaluran Dana Riset ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Keuangan CK.6266.PBH.330 – Rekomendasi Kebijakan Rencana Aksi Manajemen Talenta Nasional (MTN) Tahun 2025-2029 ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian PPN/Bappenas No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 5.05.03.1.02.0021 Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kerjasama internasional ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0004 Bimbingan teknis dan - 80 -endidika, kerja sama, serta kemitraan invensi dan inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0010 Fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan anggaran Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.2.02.0008 Fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan anggaran Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0018 Bimbingan teknis dan - 80 -endidika, kerja sama, serta kemitraan invensi dan inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0005 Fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kerjasama internasional ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul ST 4.2 Meningkatkan dan Memperluas Sumber Pendanaan Riset dan Inovasi 4.2.1 Fasilitasi kontribusi pendanaan dari non pemerintah KB.6682.QDB.001 – Mitra Fasilitasi Riset dan Inovasi untuk INDONESIA Maju yang Diseleksi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6683.QDB.001 – Mitra Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional DK.7738.QEI.001 – Penerima Bantuan Pendanaan Matching Fund (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi AK 5 Memperkuat Tata Kelola untuk Keberlanjutan Siklus MTN ST 5.1 Memperkuat Kelembagaan Manajemen Talenta 5.1.1 Dukungan regulasi terkait tata kelola kelembagaan MTN WA.7585.QMA.001 – Data dan Informasi Pendidikan ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah CK.6266.PBH.330 – Rekomendasi Kebijakan Rencana Aksi Manajemen Talenta Nasional (MTN) Tahun 2025-2029 ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian PPN/Bappenas No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 5.1.2 Dukungan regulasi terkait insentif penyelenggaraan manajemen Talenta Riset dan Inovasi di industri DK.7738.QEI.001 – Penerima Bantuan Pendanaan Matching Fund (BOPTN Penelitian) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi WA.4752.UAM.203 – Pendanaan untuk Penyaluran Dana Riset ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Keuangan 5.05.03.1.01.0003 Penyusunan kebijakan berbasis hasil riset ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.1.02.0003 Penyusunan kebijakan di bidang invensi dan inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 3.31.02.1.01.0008 Rekomendasi Kebijakan Daerah dalam rangka Percepatan Penyebaran dan Perwilayahan Industri ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 5.05.03.2.01.0002 Penyusunan kebijakan berbasis hasil riset ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.05.03.2.02.0019 Penyusunan kebijakan di bidang invensi dan inovasi ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 3.31.02.2.01.0010 Rekomendasi Kebijakan ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul Daerah dalam rangka Percepatan Penyebaran dan Perwilayahan Industri ST 5.2 Memperbaiki Skema Apresiasi Talenta 5.2.1 Peningkatan kualitas anugerah dan kompetisi yang telah ada KB.6680.QEJ.002 – Peserta Program Mobilitas Talenta Riset dan Inovasi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6682.QDB.001 – Mitra Fasilitasi Riset dan Inovasi untuk INDONESIA Maju yang Diseleksi ✅ ✅ APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional 7578.SCI.002 – Peserta Didik yang dikembangkan prestasinya di bidang Sains, Riset, Teknologi, dan Inovasi ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DK.7726.SBA.002 – Mahasiswa Mendapatkan Pembinaan Kreativitas, Minat, dan Bakat ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Program Penghargaan dan dukungan riset ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* Kompetisi Pengembangan Talenta Digital ✅ Badan Usaha/Swasta* No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul Kompetisi Wirausaha untuk tingkat Pendidikan Menengah dan Tinggi ✅ Badan Usaha/Swasta* ST 5.3 Menyediakan Skema Regenerasi dan Kesejahteraan Talenta Unggul 5.3.1 Pemberian tunjangan purnabakti untuk waktu tertentu bagi Talenta unggul yang karyanya telah memberikan dampak luas bagi kemajuan Iptek atau kesejahteraan masyarakat INDONESIA Pay It Forward ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* 5.3.2 Peningkatan jumlah mentor SDM lptek unggul untuk membina dan mendampingi Talenta Potensial Riset dan Inovasi DI.7578.SCI.008 – Pemandu Talenta yang ditingkatkan Kapasitasnya ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Keterangan * : Dukungan masih bersifat indikatif B. Program/Kegiatan Bidang Seni Budaya No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul AK 1 Memperluas Kumpulan Bakat (Talent Pool) dan Mengembangkan Mekanisme Akuisisi Talenta ST 1.1 Mengembangkan Basis Data serta Memperluas Pusat Pembibitan dan Pembinaan Talenta 1.1.1 Pengembangan (SIMT) Seni Budaya yang akurat, akuntabel, mutakhir, dan terintegrasi sebagai basis deteksi Talenta baru 140.DV.7423.QDC.001 – Manajemen Talenta Nasional Bidang Seni Budaya Yang Dikembangkan 100 – Sistem Manajemen Talenta Nasional ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan 1.1.2 Penyelenggaraan ajang seni budaya secara berjenjang dan berkelanjutan pada satuan pendidikan 138.DI.7578.SCI.003 – Peserta Didik yang dikembangkan prestasinya di bidang Seni, Budaya, dan Literasi ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 140.DV.7410.QDC.002 – Pemberdayaan Nilai Budaya Pada Masyarakat (Belajar bersama Maestro) ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 140.DV.7410.QDB.001ᅠ Fasilitasi Peningkatan Layanan Pelindungan Kebudayaan (Gerakan Seniman Masuk Sekolah untuk Penguatan Nilai Budaya dan OPK di Satuan Pendidikan) ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan 025.DC.2123.PEG.001 – Event Seni Budaya Keagamaan Islam (MTQ) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Agama 025.DC.2137.PEG.001- Event Seni Budaya Keagamaan Kristen (Pesparawi) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Agama 025.DC.2140.PEG.001 – Penyelenggaraan Event dan Seni Budaya Keagamaan Katolik (Pesparani) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Agama 025.DC.2143.PEG.001- Event seni budaya Keagaamaan Hindu (Utsawa Dharma Gita) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Agama 025.DC.2145.PEG.001- Event Seni Budaya Keagamaan Buddha (Swayamvara Tripitaka Gatha) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Agama No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul DI.7578.SCI.003 – Peserta Didik yang Dikembangkan Prestasinya di Bidang Seni, Budaya, dan Literasi ✅ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1.1.3 Fasilitasi pengembangan program dan bantuan dana operasional bagi organisasi seni budaya penyelenggara pembibitan Talenta (lembaga, komunitas, dan sanggar) secara berkelanjutan 140.DV.7415.QDD.001 – Fasilitasi Bidang Kebudayaan ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan 138.DU.7567.QDD.002- Komunitas Sastra yang Difasilitasi dan Diapresiasi ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 138.DU.7567.QDD.001- Komunitas Literasi yang Difasilitasi dan Diapresiasi ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 019.EC.6071.QDI.036 - Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya (BPIFK) ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Peridustrian 2.22.10.4.01.0005 - Penyediaan Bantuan Subsidi dalam Pembuatan Film untuk Pemenuhan Ketersediaan Film INDONESIA ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 2.22.10.4.01.0004 - Pemberian Bantuan Pembiayaan Pengarsipan Film di Kabupaten/Kota ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.10.4.01.0003 - Pemberian Bantuan Pembiayaan Apresiasi Film di Kabupaten/Kota ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota ST 1.2 Mengembangkan Kurikulum Seni Budaya 1.2.1 Pengembangan kurikulum pendidikan formal seni budaya kontekstual 140.DV.7410.AFA.001 – NSPK Bidang Internalisasi Nilai Budaya dan Hak Kekayaan Intelektual ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan 1.2.2 Perluasan satuan pendidikan yang mengadopsi kurikulum seni budaya kontekstual yang dikembangkan 140.DV.7410.QDC.001 – Pemberdayaan Nilai Budaya pada Masyarakat ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan 138.DI.7569.QMA.003 – Produk Penerjemahan ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 2.22.08.5.08.0001 - Pembinaan Muatan Lokal ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul ST 1.3 Memperkuat Mekanisme Kurasi Talenta Potensial Melalui Penyelenggaraan Gelaran Ajang dan Non Ajang 1.3.1 Peningkatan jumlah - 89 -endidi Seni Budaya yang berkualitas 140.DV.7423.QDC.002 – Tenaga Bidang Kebudayaan yang Dibina ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan 2.22.02.2.01.0002 - Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.3.2 Pengidentifikasian dan pengembangan Talenta potensial melalui kurasi gelaran Seni Budaya yang bermutu 140.DV.7415.QDD.001 – Fasilitasi Bidang Kebudayaan ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan 2.22.08.5.10.0004 - Penyelenggaraan Akademi Komunitas Seni dan Budaya Yogyakarta ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi ST 1.4 Mengembangkan Mekanisme Akuisisi Talenta Potensial dan Gelaran Seni Budaya Inisiatif Masyarakat Melalui Kemitraan Berkelanjutan 1.4.1 Penyusunan mekanisme dan standar akuisisi Talenta potensial dan gelaran inisiatif masyarakat 140.DV.7423.AFA.001 – NSPK Pembinaan SDM, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan 2.22.03.2.01.0003 - Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Lembaga Kesenian Tradisional ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 2.22.03.2.01.0002 - Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional Sesuai dengan Kebutuhan dan Tuntutan ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.03.2.01.0001 - Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.02.2.03.0002 - Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Adat ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 1.4.2 Memberikan dukungan terhadap gelaran yang menjadi tempat berhimpun Talenta potensial untuk diakuisisi 140.DV.7415.QDD.001 – Fasilitasi Bidang Kebudayaan ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan 2.22.06.2.01.0019 – Pelibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kegiatan Publik di Taman Budaya ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota AK 2 Memperkuat Intervensi Pembinaan serta Fasilitasi Talenta ST 2.1 Mengembangkan Program/Kegiatan Peningkatan Kapasitas Talenta Seni Budaya Secara Holistik dan Integratif No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 2.1.1 Peningkatan dukungan dan fasilitasi program - 91 -endidikan, pelatihan, dan pembinaan Talenta potensial 140.DV.7423.QDC.001 – Manajemen Talenta Nasional Bidang Seni Budaya yang Dikembangkan ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan 148.EL.7356.SCL.001- Pelatihan Seni Rupa dan Seni Pertunjukan ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif 148.EL.7362.QDI.001- Fasilitasi dan Pembinaan Industri Kreatif Subsektor Film, Animasi dan Video ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif 148.EL.7362.SCL.001- Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif Subsektor Film, Animasi dan Video ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif 148.EL.7365.QDI.003- Fasilitasi dan Pembinaan Industri Kreatif Subsektor Musik ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif 148.EL.7365.SCL.001- Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif Subsektor Musik ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul EC.6071.QDI.036 – Pemberdayaan Industri Fashion dan Kriya BPIFK ✅ ✅ APBN Kementerian Perindustrian 2.22.02.1.01.0002 - Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.22.08.5.07.0002 - Pembinaan Lembaga Pegiat Seni ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.08.5.07.0001 - Pembinaan dan Pengembangan Rintisan Desa dan Kantong Budaya ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.08.5.01.0002 – Pembinaan, Pengembangan Bahasa dan Sastra ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.07.7.01.0001 - Pembinaan Adat Seumapa/Narit Maja, Meunasib dan Tarian Tradisional ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.02.2.02.0002 – Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Tradisional ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 2.22.02.2.01.0005 - Pembinaan Lembaga dan Pranata Kebudayaan ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.02.2.01.0004 - Pembinaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.02.2.01.0002 - Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.08.5.09.0013 - Pembinaan dan Pelatihan Seni dan Budaya Tradisional Yogyakarta ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi Fellowship Pegiat Seni ✅ ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* Bantuan Pendanaan untuk Organisasi Seni ✅ ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* Sekolah Seni ✅ ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* 2.1.2 Penelitian dan pengembangan di bidang seni budaya untuk mendukung penciptaan karya 2.22.10.4.01.0005 - Penyediaan Bantuan Subsidi dalam Pembuatan Film untuk Pemenuhan Ketersediaan Film INDONESIA ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 2.22.10.4.01.0001 - Pembinaan Insan Perfilman Daerah di Kabupaten/Kota ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.1.3 Pemberian hibah produksi karya bagi seniman secara berkelanjutan 140.DV.7415.QDD.001 – Fasilitasi Bidang Kebudayaan ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan ST 2.2 Memperluas Partisipasi Talenta Seni Budaya dalam Melakukan Presentasi Karya di Tingkat Nasional dan Internasional 2.2.1 Fasilitasi program pertukaran dan pertemuan nasional antar Talenta potensial dan antar pegiat gelaran seni 140.DV.7415.PEG.001- Event Diplomasi Budaya INDONESIA ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan 138.DU.7568.PEG.001- Perhelatan Karya Kreatif Diplomasi Kebahasaan ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DU.7567.PEG.001 – Perhelatan Karya Kreatif Pembinaan Bahasa dan Sastra ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 138.DU.7566.PEG.001 – Perhelatan Karya Kreatif Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 2.22.08.5.09.0011 - Penyelenggaraan Event Pegiat Seni ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.22.08.5.07.0010 - Penyelenggaraan Event Pegiat Seni ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota Seminar Bahasa ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* Komunitas Pegiat Seni ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* 2.2.2 Peningkatan dukungan mobilitas dan promosi Talenta potensial dan unggul di gelaran atau program internasional 148.EL.7356.PEH.001001 – Promosi Seni Rupa dan Seni Pertunjukan ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif 148.EL.7362.PEH.001- Promosi Produk Ekonomi Kreatif Subsektor Film, Animasi dan Video ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif 148.EL.7365.PEH.001- Promosi Produk Ekonomi Kreatif Subsektor Musik ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif 140.DV.7412.PEG.001 – Giat Warisan Budaya ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 2.22.08.5.07.0006 – Gelar Budaya Jogja ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.08.5.07.0003 – Misi Kebudayaan ke Dalam dan Luar Negeri dalam rangka Diplomasi Budaya ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota Pemajuan Kebudayaan dan Pariwisata Inklusif ✅ ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* 2.2.3 Fasilitasi gelaran seni budaya inisiatif masyarakat yang potensial dikembangkan berskala internasional 140.DV.7412.QDD.001- Fasilitasi dan Kemitraan Warisan Budaya ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan 148.EL.7354.PEH.001-001 – Fasilitasi Pameran Produk Kriya ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif 2.22.08.5.09.0012 – Gelar Seni Budaya Daerah ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.22.03.2.01.0001 – Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 2.22.03.2.01.0003 - Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Lembaga Kesenian Tradisional ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.08.5.06.0006 - Pengembangan Wana Wisata Budaya Mataram ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota Pemajuan Kebudayaan dan Pariwisata Inklusif ✅ ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* Pagelaran Seni Internasional ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* Festival Film ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* Penyelenggaraan Gelaran Seni untuk Talenta Seni Budaya ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* Festival Seni Kontemporer ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swasta* ST 2.3 Kapitalisasi Talenta Potensial dan Unggul untuk Meningkatkan Nilai Manfaat Ekonomi dan Menjaga Keberlanjutan dalam Berkarya 2.3.1 Pengembangan skema pembiayaan produksi karya berbasis kekayaan intelektual 148.EL.7350.PDC.002 – Kekayaan Intelektual yang Dikomersialisasikan ✅ ✅ APBN Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif 140.DV.7410.QAA.001 – Fasilitasi Hak Kekayaan ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul Intelektual Berbasis Kebudayaan 2.3.2 Pengembangan sistem pemasaran karya seni budaya berbasis kekayaan intelektual antara lain melalui lisensi, waralaba, alih teknologi, jenama bersama, pengalihan hak, dan bentuk kemitraan lain 140.DV.7412.QDD.001- Fasilitasi dan Kemitraan Warisan Budaya ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan 2.22.08.5.05.0003 Membangun Kemitraan dengan Lembaga Pelestari Budaya APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.3.3 Perluasan gelaran promosi (showcase) karya-karya Talenta di tingkat nasional dan internasional 148.EL.7351.PEH.001- Promosi Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif 2.22.08.5.07.0007 Publikasi Seni dan Budaya Daerah ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota AK 3 Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Sarana Prasarana Esensial Manajemen Talenta ST 3.1 Mengembangkan Program/Kegiatan di lembaga Seni Budaya Milik Pemerintah yang Berbasis Kemitraan dengan Talenta/Lembaga/Komunitas Seni Budaya 3.1.1 Pilot project kerja sama multipihak dalam pemanfaatan gedung kesenian sebagai wahana 023.DH.6962.QAA.001- Masyarakat yang Mengapresiasi Museum, Galeri dan Cagar Budaya ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul pengembangan Talenta dan industri kreatif berbasis seni budaya 2.22.08.5.07.0014 - Peningkatan Lembaga Wisata Budaya ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.08.5.06.0003 - Pengembangan Industri Kreatif ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.08.5.06.0002 - Pengembangan Atraksi Wisata Budaya ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.08.5.09.0022 - Revitalisasi Budaya Gotong Royong Untuk Pemberdayaan Ekonomi Desa ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 3.1.2 Pengembangan program/kegiatan di museum dan taman budaya milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah 140.DV.7423.QDB.001 – Lembaga dan Pranata Kebudayaan yang Dibina ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan 2.22.06.1.01.0006 – Revitalisasi Taman Budaya ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.22.08.5.03.0001 - Pengelolaan dan Pengembangan Taman Budaya Kabupaten/Kota ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.08.5.01.0003 - Pembinaan dan Pengelolaan Permuseuman ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 2.22.06.2.01.0018 - Pengelolaan Operasional Taman Budaya ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.06.2.01.0003 - Peningkatan Pelayanan dan Akses Masyarakat Terhadap Museum ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.06.2.01.0015 – Pelibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kegiatan Publik di Museum ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.06.2.01.0004 - Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.02.4.01.0003 - Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Taman Budaya di Kabupaten/Kota ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.02.3.01.0003 - Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Taman Budaya di Kabupaten/Kota ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul Pengembangan Talenta Seni Budaya (DAK Non Fisik-Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya) ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota ST 3.2 Revitalisasi Infrastruktur Produksi dan Distribusi Seni Budaya (e.g.:Workshop/Studio/Laboratorium, Museum, Taman Budaya, Galeri, Sanggar, dan Bioskop Berbasis Kemitraan 3.2.1 Revitalisasi infrastruktur seni budaya milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat 140.DV.7413.RBN.001 – Revitalisasi Museum dan Galeri ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan 2.22.06.1.01.0006 - Revitalisasi Taman Budaya ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.22.06.2.01.0017 Revitalisasi Taman Budaya ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.06.2.01.0005 - Revitalisasi Sarana dan Prasarana Museum ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 3.2.2 Pembangunan - 101 -endid pertunjukan seni berstandar internasional 140.DV.7421.RBN.001 – Revitalisasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan 2.22.06.2.01.0016 - Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Taman Budaya ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul AK 4 Meningkatkan Sinergi Pendanaan, Tata Kelola Kelembagaan, dan Koordinasi Pelaksanaan ST 4.1 Mengembangkan Skema Inovasi Pendanaan Seni Budaya 4.1.1 Pengelolaan dan pengembangan dana perwalian kebudayaan agar dapat dimanfaatkan secara luas 067.CT.6468.UBB.001 – Koordinasi dan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Desa ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal 4.1.2 Peningkatan dukungan filantropi untuk pengembangan Talenta Seni Budaya 140.DV.7417.PEB.001 – Forum Kerja Sama Internasional dan Domestik ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan ST 4.2 Menyusun Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan yang Mendukung Pengembangan Talenta Seni Budaya 4.2.1 Pemetaan, penelitian, penyusunan regulasi untuk pelindungan Kekayaan Intelektual dan ketenagakerjaan Seni Budaya 013.WA.6237.PFA.001 Penyusunan Naskah Konsepsi Rancangan Peraturan PRESIDEN mengenai Roadmap Pengembangan KI di INDONESIA ✅ APBN Kementerian Hukum 4.2.2 Sosialisasi dan implementasi regulasi untuk pelindungan kekayaan intelektual dan 140.DV.7410.QAA.001 - Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Berbasis Kebudayaan ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul ketenagakerjaan Seni Budaya 4.2.3 Meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan, mencakup penguatan sinkronisasi perencanaan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan Talenta Seni Budaya CK.6266.PBH.330-330 – Rekomendasi Kebijakan Rencana Aksi Manajemen Talenta Nasional (MTN) Tahun 2025-2029 ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian PPN/Bappenas 2.22.10.4.01.0006 - Penerbitan Izin Daerah dalam Pembuatan Film untuk Pemenuhan Ketersediaan Film INDONESIA ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.10.4.01.0002 - Pemberian Keringanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu untuk Perfilman di Kabupaten/Kota di Papua ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.08.5.04.0004 - Pengadaan Sarana dan Prasarana Lembaga Budaya ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.08.5.04.0001 - Pengadaan Sarana dan Prasarana Budaya ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 2.22.08.5.04.0002 - Pembangunan Ekosistem Kultural DIY Berbasis Digital ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.08.5.04.0003 - Pengadaan Sarana Publikasi dan Penanda Keistimewaan ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.08.5.04.0004 - Pengadaan Sarana dan Prasarana Lembaga Budaya ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.02.3.01.0005 – Integrasi Dokumen PPKD kedalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.02.3.01.0004 - Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/ Kota 2.22.02.2.01.0003 - Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/ Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul ST 4.3 Meningkatkan Sinergi dan Kolaborasi dalam Pelaksanaan 4.3.1 Penguatan sinkronisasi perencanaan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan Talenta Seni Budaya CK.6266.PBH.330 - Rekomendasi Kebijakan Rencana Aksi Manajemen Talenta Nasional (MTN) Tahun 2025-2029 ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian PPN/Bappenas 036.CL.6341.ABH.002 – Rekomendasi Alternatif Kebijakan Bidang Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 010.CM.1241.PEC.001 – Penguatan Kerja Sama Pembangunan antar negara di bidang politik, ekonomi, sosial, antar budaya ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Dalam Negeri 2.22.08.5.07.0001 - Perencanaan Program dan Kegiatan Urusan Kebudayaan ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintahan Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 2.22.02.3.01.0004 - Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Daerah 2.22.02.3.01.0005 – Integrasi Dokumen PPKD kedalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Daerah 2.22.02.4.01.0004 - Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Daerah 2.22.02.4.01.0005 – Integrasi Dokumen PPKD Kedalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Daerah No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul AK 5 Memperkuat Tata Kelola untuk Keberlanjutan Siklus MTN ST 5.1 Mengembangkan Skema Keberlanjutan Dana Jaminan Hari Tua Bagi Talenta Seni Budaya 5.1.1 Fasilitasi Talenta Seni Budaya menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 026.DN.5586.QDB.001-001 – Pembinaan Kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dalam Pemahaman Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Ketenagakerjaan ST 5.2 Menyelenggarakan Ajang Apresiasi Maestro Nasional dan Internasional 5.2.1 Pemberian penghargaan maestro seni budaya di tingkat nasional dan internasional 140.DV.7423.QDC.003 – Tenaga dan Lembaga Kebudayaan yang Diapresiasi ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan 2.22.08.5.09.0004 - Penghargaan Seniman dan Budayawan ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.22.10.4.01.0004 - Pemberian Bantuan Pembiayaan Pengarsipan Film di Kabupaten/Kota ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.08.5.07.0004 - Penghargaan Seniman dan Budayawan ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul 2.22.02.2.02.0003 - Pemberian Penghargaan kepada Pihak yang Berprestasi atau Berkontribusi Luar Biasa Sesuai dengan Prestasi dan Kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 5.2.2 Penguatan ajang penghargaan maestro seni budaya supaya mendapatkan rekognisi internasional 140.DV.7420.PEG.002 – Penghargaan Bidang Film dan Musik ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan 2.22.08.5.09.0005 – Festival Kebudayaan Yogyakarta ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.22.08.5.09.0006 – Gelar Budaya Yogyakarta ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota 2.22.08.5.07.0003 – Misi Kebudayaan ke Dalam dan Luar Negeri dalam rangka Diplomasi Budaya ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/Kota Keterangan * : Dukungan masih bersifat indikatif C. Program/Kegiatan Bidang Olahraga No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul AK 1 Memperluas Kumpulan Bakat (Talent Pool) dan Mengembangkan Mekanisme Akuisisi Talenta ST 1.1 Memperluas dan Memperkuat Sentra Pembinaan Talenta Olahraga pada Tiap Jenjang dan Tahap Pembinaan 1.1.1 Peningkatan kualitas dan kuantitas sentra pembinaan Olahraga prestasi cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah 3823.PEA.001 – Koordinasi Provinsi dengan Sentra Khusus Olahragawan Muda ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga 3823.PEA.002 – Koordinasi Kabupaten/Kota dengan PPLP ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga 3833.PFA.001 – NSPK Olahraga Prestasi yang Tersusun ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga 2.19.03.1.03.0009 - Pembinaan dan Pengembangan Olahragawan Berprestasi Provinsi ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.19.03.2.03.0009 - Pembinaan dan Pengembangan Olahragawan Berprestasi kabupaten/kota ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/ Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul 1.1.2 Peningkatan kualitas dan kuantitas sentra pembinaan Olahraga prestasi cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade yang diselenggarakan oleh masyarakat 2.19.03.2.01.0004 - Koordinasi, Sinkronisasi dan penyelenggaraan pembentukan dan pengembangan sekolah khusus olahragawan di tingkat kabupaten/kota ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/ Kota Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi ✅ ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swas ta 1.1.3 Penguatan penyelenggaraan sentra pembinaan Talenta unggul terstandardisasi di tingkat pusat - 110 -endi cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade (Youth Elite Athlete/Elite Athlete Training Centre) 3821.QDB.001 – Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga dalam Pengembangan Olahraga Olimpik ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga 3833.QDC.001 – Olahragawan Talenta Unggul yang Terbina dalam Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul ST 1.2 Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Bibit serta Talenta Potensial Olahraga 1.2.1 Perbaikan dan penguatan - 111 -endid identifikasi, seleksi, serta pemanduan bakat bibit dan Talenta potensial Olahraga yang didukung - 111 -endid data terpadu 3821.QDC.002 – Pendampingan Peserta Didik nonformal dan informal dalam seleksi calon bibit Talenta Olahraga ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga 3821.QDC.003 – Peserta Didik nonformal dan informal yang Terfasilitasi dalam identifikasi calon bibit Talenta Olahraga ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga DI.7578.SCI.008-008 – Pemandu Talenta yang ditingkatkan Kapasitasnya ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 2.19.03.1.03.0001 – Seleksi Atlet Daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.19.03.2.03.0006 – Seleksi Atlet Daerah ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/ Kota 1.2.2 Pemassalan Olahraga guna meningkatkan minat dan bakat 3821.QDC.001 – Fasilitasi dan Pembinaan Peserta kampanye olahraga ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul pada cabor Olimpiade dan Paralimpiade di satuan - 112 -endidikan formal dan nonformal Olimpik di Satuan Pendidikan SBA.7726.002 – DK.7726.SBA.002 – Mahasiswa Mendapatkan Pembinaan Kreativitas, Minat, dan Bakat ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi SCI.7726.004 – Peserta Didik yang dikembangkan prestasinya di bidang Olahraga ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi DI.7578.SCI.001 – Manajemen Talenta yang dikembangkan untuk Menjaring Minat, Bakat dan Prestasi ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DI.7578.SCI.007 – Peserta Didik yang mengikuti Pelatihan Ketalentaan ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DI.7578.QEK.001-001 – Peserta didik yang difasilitasi karir belajar ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul untuk pengembangan prestasi Pengembangan Kurikulum pada cabang olahraga olimpiade dan paralimpiade ✅ ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swas ta* 1.2.3 Penyelenggaraan program siswa Olahragawan (student athlete program) di sentra pembinaan olahraga prestasi cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah 3823.QDC.002 – Fasilitasi dan Pembinaan Talenta Olahragawan Berbakat Nasional ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga DI.7578.SCI.004 – Peserta Didik yang dikembangkan prestasinya di bidang Olahraga ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ST 1.3 Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Kompetisi Olahraga Berjenjang dan Berkelanjutan 1.3.1 Perluasan jaringan kompetisi/festival bibit talenta pada level grassroot di tingkat kabupaten/kota QDC.4422.001 – Siswa Madrasah Berprestasi ✅ ✅ APBN Kementerian Agama DI.7578.SCI.006 – Peserta Didik yang dikembangkan ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul Prestasinya Tahap Lanjut 1.3.2 Penguatan dan Sinkronisasi kompetisi antar sentra pembinaan Talenta potensial berbasis LTAD QDC. 4433. 001 – Santri Berprestasi ✅ ✅ APBN Kementerian Agama 2.19.03.1.01.0002 - Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Perkumpulan Olahraga dan Penyelenggaraan Kompetisi oleh Satuan Pendidikan Menengah dan Khusus ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.19.03.3.01.0003 - Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Perkumpulan Olahraga dan Penyelenggaraan Kompetisi oleh Satuan Pendidikan Menengah ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/ Kota 2.19.03.4.01.0003 - Koordinasi, Sinkronisasi, dan ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/ Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul Pelaksanaan Pemberdayaan Perkumpulan Olahraga dan Penyelenggaraan Kompetisi oleh Satuan Pendidikan Menengah 2.19.03.2.01.0006 - Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Perkumpulan Olahraga dan Penyelenggaraan Kompetisi oleh Satuan Pendidikan Dasar ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/ Kota 1.3.3 Penguatan dan perluasan jaringan kompetisi nasional bagi Talenta unggul berbasis high level competition (rasio kompetisi yang disesuaikan QEI.3823.001- Lembaga yang Terfasilitasi dalam Penyelenggaraan dan/Keikutsertaan pada Kompetisi Olahraga Junior/ Pelajar Bertaraf Nasional dan Internasional ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul dengan karakteristik cabor) QEI.3833.004 – Lembaga yang Terfasilitasi dalam Penyelanggaraan Kejuaraan Single-event Olahraga Prestasi Tingkat Nasional Berbasis Cabang Olahraga Unggulan ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga 2.19.03.1.02.0004 - Keikutsertaan Anggota Kontingen Provinsi dalam Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.19.03.1.02.0005 - Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Paralimpik Pelajar Tingkat Provinsi ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.19.03.1.02.0006 - Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga Tingkat Nasional dan Provinsi ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul 2.19.03.3.05.0001 – Fasilitasi Induk Cabang Olahraga atau Organisasi Keolahragaan dalam menyelenggarakan Kejuaraan Olahraga Tingkat Daerah Provinsi ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.19.03.4.05.0001 – Fasilitasi Induk Cabang Olahraga atau Organisasi Keolahragaan dalam menyelenggarakan Kejuaraan Olahraga Tingkat Daerah Provinsi ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.19.03.2.02.0004 - Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Multi Event dan Single Event Tingkat Kabupaten/Kota ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/ Kota 2.19.03.2.02.0005 - Penyelenggaraan Pekan Paralimpik Pelajar Tingkat Nasional dan ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/ Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul Kabupaten/Kota serta Kejuaraan Paralimpik Pelajar Tingkat Kabupaten/Kota dan Kabupaten/Kota 2.19.03.2.02.0006 - Keikutsertaan Anggota Kontingen Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/ Kota Fasilitasi Kompetisi pada cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swas ta* Kompetisi Sepak Bola ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swas ta* 1.3.4 Peningkatan partisipasi olahragawan elite nasional pada kompetisi single event dan multi QEI.3833.003 – Lembaga yang Terfasilitasi dalam Penyelenggaraan dan/atau Keikutsertaan pada Kejuaraan Single- event Olahraga Prestasi ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul event internasional terfokus pada cabor Olimpiade dan Paralimpiade Tingkat Internasional Berbasis Cabang Olahraga Unggulan Bantuan Pendanaan untuk Atlet Olimpiade dan Paralimpiade ✅ Badan Usaha/Swas ta* Fasilitasi Kompetisi Persahabatan (Tryout) ditingkat Internasional ✅ ✅ Badan Usaha/Swas ta* AK 2 Memperkuat Intervensi Pembinaan serta Fasilitasi Talenta ST 2.1 Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Tenaga Keolahragaan Kelas Dunia 2.1.1 Perbaikan dan penguatan - 119 -endid - 119 -endidikan, pelatihan, standardisasi dan sertifikat pelatih, perangkat pertandingan, serta tenaga keolahragaan lain secara berjenjang dan berkelanjutan dengan didukung 3821.QDC.004 – Tenaga Keolahragaan Olahraga Pendidikan yang terfasilitasi ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga Rancangan Kebijakan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan yang tersusun ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga 3829.PBH.001 – Kebijakan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Prestasi yang tersusun ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga 2.19.03.1.03.0008 - Penyediaan data ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul - 120 -endid data terpadu Keolahragaan terpadu di Provinsi 2.19.03.2.03.0010 - Pembentukan dan penyediaan - 120 -endid data Keolahragaan terpadu di kabupaten/kota ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/ Kota Akademi untuk Calon Pelatih ✅ ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swas ta* 2.1.2 Pengembangan mekanisme insentif bagi tenaga keolahragaan 3833.QDC.003 – Pemberian Penghargaan Olahragawan Berprestasi ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga 2.19.03.1.03.0006 – Pemberian Penghargaan Olahraga Bagi yang Berprestasi dan/atau Berjasa dalam Memajukan Olahraga ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.19.03.2.03.0007 – Pemberian Penghargaan Olahraga Bagi yang Berprestasi dan/atau ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/ Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul Berjasa dalam Memajukan Olahraga ST 2.2 Meningkatkan Fasilitasi Pembinaan Talenta Unggul Olahraga melalui Pemusatan Latihan Daerah dan Nasional 2.2.1 Fasilitasi pemusatan latihan jangka panjang cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade 3833.QDC.002 – Olahragawan Elite Junior Nasional yang difasilitasi dalam Pemusatan Pelatihan Olahraga Nasional ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga 2.2.2 Fasilitasi program latihan jangka - 121 -endidi di sentra pemusatan latihan nasional cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade Pusat Pelatihan ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swas ta* Pengembangan Kurikulum ✅ ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swas ta* AK 3 Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Sarana dan Prasarana Esensial Manajemen Talenta ST 3.1 Meningkatkan Ketersediaan dan Standardisasi Sarana dan Prasarana Olahraga di Tingkat Pusat dan Daerah 3.1.1 Peningkatan sarana dan prasarana yang terstandar pada sentra pembinaan KB.7742.RAA.005-005 – Sarana Perguruan Tinggi Yang Direvitalisasi (PHLN) ✅ ✅ APBN Kementeria n Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul di satuan pendidikan formal dan nonformal KB.7742.RBJ.005-005 – Prasarana Perguruan Tinggi Yang Dibangun (PHLN) ✅ ✅ APBN Kementeria n Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 2.19.03.1.01.0004 – Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengawasan Prasarana Olahraga di Tingkat Provinsi ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.19.03.2.01.0005 – Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten /Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul Pemeliharaan, dan Pengawasan Prasarana Olahraga di Tingkat Kabupaten/Kota Fasilitasi Pusat Pelatihan cabang olahraga olimpiade dan paralimpiade ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swa sta* Revitalisasi Prasarana Olahraga ✅ ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swa sta* 3.1.2 Peningkatan sarana dan prasarana berbasis cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade di daerah 3824.QEI.001 – Lembaga yang Terfasilitasi Prasarana Olahraga Prestasi Berbasis Cabang Olahraga Unggulan Olimpiade dan Paralimpiade ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga QEI.3824.002 – Lembaga yang Terfasilitasi Sarana Olahraga Prestasi Berbasis Cabang Olahraga Unggulan ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul Olimpiade dan Paralimpiade 3.1.3 Pembangunan sarana dan prasarana pusat latihan nasional cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade 7718.RBB.011 – Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Olahraga ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga ✅ ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swas ta* AK 4 Meningkatkan Sinergi Pendanaan, Tata Kelola, Dan Koordinasi Pelaksanaan ST 4.1 Meningkatkan dan Memperluas Sumber Pendanaan Olahraga yang Inovatif 4.1.1 Peningkatan skema pendanaan Olahraga yang inovatif melalui kolaborasi multipihak CK.6266.PBH.330 – Rekomendasi Kebijakan Rencana Aksi Manajemen Talenta Nasional (MTN) Tahun 2025-2029 ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian PPN/Bappen as 3833.QDC.003 – Pemberian Penghargaan Olahragawan Berprestasi ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga 4.1.2 Fasilitasi kontribusi dan skema insentif dari Bantuan Pendanaan untuk Atlet Olimpiade dan Paralimpiade ✅ Badan Usaha/Swas ta* No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul nonpemerintah dalam pendanaan Olahraga Dukungan Peningkatan Olahraga ✅ ✅ ✅ ✅ Badan Usaha/Swas ta* ST 4.2 Meningkatkan Tata Kelola Keolahragaan Melalui Koordinasi dan Sinkronisasi Kelembagaan Bidang Olahraga 4.2.1 Peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kelembagaan bidang Olahraga 3823.PEA.003 – Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Bidang Olahraga ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga 3824.PBH.001- Rancangan Kebijakan Peningkatan Prasarana dan Sarana Olahraga Prestasi ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga 3829.PEA.001 – Koordinasi Cabor Pusat dan Daerah yang Terstandardisasi ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga 6139.UBA.406 – Daerah yang difasilitasi dalam Penerapan Rencana Induk Urusan Pemuda dan Olahraga ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Dalam Negeri No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul 2.19.03.1.04.0003 - Peningkatan Kerja Sama Organisasi Keolahragaan Provinsi dengan Lembaga Terkait ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.19.03.2.04.0006 – Peningkatan Kerja Sama Organisasi Keolahragaan Kabupaten/Kota dengan Lembaga Terkait ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/ Kota 4.2.2 Penataan tata kelola kelembagaan dan organisasi bidang Olahraga 3829.QDB.001 – Lembaga Keolahragaan yang terfasilitasi dalam Standardisasi Organisasi Olahraga ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga 3829.QDB.002 – Induk Organisasi Cabang Olahraga Unggulan yang terbina dan berkembang ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga 2.19.03.1.04.0005 - Pelaksanaan Standar nasional pengelolaan ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul Organisasi Keolahragaan di Provinsi 2.19.03.2.04.0005 - Pelaksanaan Standar nasional pengelolaan Organisasi Keolahragaan di kabupaten/kota ✅ ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/ Kota AK 5 Memperkuat Tata Kelola untuk Keberlanjutan Siklus MTN ST 5.1 Mengembangkan Skema Inovatif untuk Keberlanjutan Masa Depan Talenta Olahraga 5.1.1 Pengembangan program peningkatan kapasitas dan pendampingan pasca karier bagi olahragawan, pelatih, tenaga keolahragaan, dan mantan olahragawan termasuk disabilitas 3929.PDI.002 – Tenaga Keolahragaan Masyarakat yang terfasilitasi sertifikasi/pelatihan yang terstandar ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga 5.1.2 Pemberian dukungan karier 2.19.03.1.03.0006 – Pemberian Penghargaan ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul relevan bagi pelatih, tenaga keolahragaan, dan mantan olahragawan termasuk disabilitas olahraga bagi yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga 2.19.03.2.03.0007 – Pemberian Penghargaan olahraga bagi yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/ Kota Akademi untuk Calon Pelatih ✅ Badan Usaha/Swas ta* 5.1.3 Fasilitasi - 128 -endidikan layak bagi pelatih, tenaga keolahragaan, dan mantan olahragawan termasuk disabilitas. 2.19.03.1.03.0007 - Pemusatan Latihan Daerah yang terintegrasi dengan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan (Sport Science) ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Provinsi 2.19.03.2.03.0008 - Pemusatan Latihan Daerah yang terintegrasi dengan pengembangan Ilmu ✅ ✅ ✅ APBD Pemerintah Kabupaten/ Kota No Fokus Pelaksanaan Rincian Output/Sub Kegiatan/ Program/Aktivitas Mendukung Alur Pengembangan Sumb er Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talent a Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talen ta Ungg ul Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan (Sport Science) Akademi untuk Calon Pelatih ✅ Badan Usaha/Swas ta* Keterangan * : Dukungan masih bersifat indikatif D. Program/Kegiatan Tata Kelola MTN Kode PN 04/PP/KP/ProP Rincian Output Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul PP 09 Pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) KP 04 Penguatan Tata Kelola Manajemen Talenta Nasional (MTN) ProP 01 Penguatan Basis Data Terpadu MTN DI.7578.SCI.001 – Manajemen Talenta yang dikembangkan untuk Menjaring Minat, Bakat dan Prestasi ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah WA.7585.QMA.001 – Data dan Informasi Pendidikan ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah EL.7350.PDC.002 – Kekayaan Intelektual yang Dikomersialisasikan ✅ ✅ APBN Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif EL.7365.QMA.001 – Database Subsektor Musik ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif DV.7410.PDC.001 – Pendataan dan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan Kode PN 04/PP/KP/ProP Rincian Output Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul ProP 02 Penguatan Sinergi Pelaksanaan MTN DI.7578.SCI.006 – Peserta Didik yang dikembangkan Prestasinya Tahap Lanjut ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DI.7578.SCI.007 – Peserta Didik yang mengikuti Pelatihan Ketalentaan ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DI.7578.SCI.008 – Pemandu Talenta yang ditingkatkan Kapasitasnya ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DI.7578.QEK.001 – Peserta Didik yang difasilitasi Karir Belajar untuk Pengembangan Prestasi ✅ ✅ APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah DN.5586.QDB.001 – Pembinaan Kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dalam Pemahaman Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja ✅ ✅ APBN Kementerian Ketenagakerjaan DV.7417.PEC.001 – Kerjasama dengan Media Internasional ✅ ✅ APBN Kementerian Kebudayaan Kode PN 04/PP/KP/ProP Rincian Output Mendukung Alur Pengembangan Sumber Dana Instansi Pengampu Pra Bibit Talenta Pembibitan Talenta Talenta Potensial Talenta Unggul CT.7322.UBB.001 – Koordinasi dan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Desa ✅ ✅ APBN Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal DI.4422.QDC.001 – Siswa Madrasah Berprestasi ✅ APBN Kementerian Agama CK.6226.PBH.330 – Rekomendasi Kebijakan Rencana Aksi Manajemen Talenta Nasional (MTN) Tahun 2025-2029 ✅ ✅ ✅ ✅ APBN Kementerian PPN/Bappenas KB.7740.RBI.051 – Pembangunan Sekolah Unggulan Terintegrasi ✅ APBN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. RACHMAT PAMBUDY
Koreksi Anda