Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Tahun 2025 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan program dan kegiatan MTN dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. (2) Program dan kegiatan MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan alur tahap pembinaan Talenta pada masing-masing bidang MTN yang meliputi: a. tahap pra-pembibitan, yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menjaring, dan menumbuhkan potensi Talenta sejak dini melalui berbagai kegiatan, seleksi, dan ajang Talenta pada tingkat pendidikan formal dan nonformal, dengan fokus pada penguatan minat, dasar keahlian, dan kompetensi awal; b. tahap pembibitan Talenta, yang bertujuan untuk memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Talenta yang telah teridentifikasi dan diseleksi, dengan fokus pada pengembangan keterampilan, pelatihan intensif, serta dukungan pendidikan dan riset, sesuai bidang yang ditekuni; c. tahap pengembangan Talenta potensial, yang berfokus pada pengembangan karier, kompetensi, dan pencapaian Talenta di awal karier profesional mereka, melalui program seperti bantuan penelitian, pelatihan lanjutan, beasiswa, serta penugasan di institusi atau industri yang relevan; dan d. tahap penguatan Talenta unggul, yang ditujukan untuk Talenta senior yang telah menunjukkan prestasi, rekognisi, dan kontribusi signifikan di tingkat nasional maupun internasional, dengan intervensi utama berupa dukungan fasilitas, pendanaan riset, serta pembentukan tim profesional untuk mencapai puncak prestasi atau karya. (3) Program dan kegiatan MTN dilaksanakan dengan prinsip: a. kolaborasi dan sinergi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya; b. integrasi program dalam kerangka rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan c. keberlanjutan pelaksanaan program untuk memastikan konsistensi pengembangan talenta dari tahap prabibit hingga unggul. (4) Pendanaan program dan kegiatan MTN bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara melalui kementerian/lembaga terkait; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda