Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Tahun 2025 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Rencana Aksi MTN Tahun 2025–2029 didukung dengan pembangunan BDT-MTN yang berfungsi untuk menghimpun data Talenta dan intervensi pembinaan secara terintegrasi sesuai alur MTN. (2) BDT-MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan 3 (tiga) subsistem, yang terdiri atas: a. sistem informasi manajemen Talenta Riset dan inovasi; b. sistem informasi manajemen Talenta Seni Budaya; dan c. sistem informasi manajemen Talenta Olahraga. (3) Dalam rangka membangun BDT-MTN yang berkualitas, Pemangku Kepentingan terutama yang termasuk dalam Gugus Tugas MTN wajib untuk berbagi data yang relevan dan akurat, serta termutakhirkan secara real- time untuk mewujudkan data yang bersinergi antarsistem. (4) Data yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas berbagai data yang paling sedikit meliputi data terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan evaluasi sasaran dan indikator, serta program/kegiatan yang intervensinya mendukung pelaksanaan MTN. (5) Pengisian data yang bersifat rilis berkala dengan periode pengisian setiap triwulan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Setiap pihak yang berpartisipasi dalam MTN memiliki hak akses yang diklasifikasikan berdasarkan entitas, peran, serta kemampuan olah data dalam sistem yang mencakup: a. Pemangku Kepentingan berperan sebagai pengguna tamu yang memiliki hak baca data dalam sistem; b. Anggota Gugus Tugas MTN yang ditugaskan berperan sebagai penanggung jawab K/L yang memiliki kemampuan untuk buat, hak baca, dan pembaruan data dalam sistem; c. Admin berperan sebagai admin yang memiliki kemampuan untuk buat, hak baca, pembaruan, dan hapus data dalam sistem; dan d. Superadmin berperan sebagai superadmin yang memiliki kemampuan untuk buat, hak baca, pembaruan, dan hapus data dalam sistem. (7) Integrasi antara BDT-MTN dengan SIMT Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan Olahraga, serta dukungan sistem informasi Talenta Peserta Didik dilaksanakan berdasarkan prinsip Satu Data INDONESIA untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi data antara Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan MTN. (8) Pelaksanaan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui sistem penghubung layanan pemerintah. (9) Dalam rangka pelaksanaan DBMTN, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dapat menyampaikan data BDT-MTN kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan Pemangku Kepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda