Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Tahun 2025 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Gugus Tugas MTN dibantu oleh Gugus Kerja dan Sekretariat yang susunan keanggotaan serta mekanisme dan tata kerjanya ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Koreksi Anda