Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Tahun 2025 2029
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Gugus Tugas MTN dibantu oleh Gugus Kerja dan Sekretariat yang susunan keanggotaan serta mekanisme dan tata kerjanya ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
