Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Tahun 2025 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gugus Tugas MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan perumusan, komunikasi publik, dan penyusunan rencana aksi DBMTN untuk setiap tahapan MTN; b. mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan; c. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan DBMTN; dan d. mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN.
Koreksi Anda