Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Tahun 2025 2029
Teks Saat Ini
(1) Indikator pencapaian Rencana Aksi MTN Tahun 2025– 2029 mencakup 3 (tiga) bidang Talenta, meliputi:
a. Riset dan Inovasi, yaitu:
1. rasio sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi per 1 (satu) juta penduduk;
2. sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi berkualifikasi S3;
3. jumlah publikasi internasional yang disitasi;
4. jumlah paten yang dilisensikan;
5. raihan olimpiade sains dan teknologi dunia tingkat pelajar dan mahasiswa;
6. jumlah sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi masuk ke dalam pemeringkatan World’s Top 2% Scientists; dan
7. raihan penghargaan riset dan inovasi internasional.
b. Seni Budaya, yaitu:
1. persentase lulusan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan Perguruan Tinggi bidang studi seni budaya yang bekerja di bidang seni budaya;
2. persentase lembaga, sanggar, komunitas seni budaya yang terfasilitasi untuk melakukan proses edukasi dan regenerasi Talenta seni budaya secara berkelanjutan;
3. jumlah karya seni budaya yang memperoleh rekognisi di tingkat internasional;
4. jumlah talenta seni budaya yang terlibat dalam kegiatan bereputasi baik di tingkat internasional; dan
5. jumlah festival dan pameran seni budaya di dalam negeri yang memiliki jangkauan dan reputasi internasional.
c. Olahraga, yaitu:
1. jumlah pelatih cabang olahraga olimpiade dan paralimpiade bersertifikat internasional;
2. jumlah tenaga keolahragaan lainnya bersertifikat internasional;
3. jumlah olahragawan elite nasional level dunia pada cabang olahraga olimpiade dan paralimpiade unggulan;
4. jumlah olahragawan usia muda level dunia pada cabang olahraga olimpiade dan paralimpiade unggulan;
5. peringkat Olympic Games; dan
6. peringkat Paralympic Games.
(2) Selain indikator pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, indikator pencapaian Rencana Aksi MTN Tahun 2025–2029 bidang Olahraga juga meliputi:
a. peringkat Asian Games;
b. peringkat Asian Paragames;
c. peringkat SEA Games;
d. peringkat ASEAN Paragames; dan
e. peringkat Youth Olympic Games.
Koreksi Anda
