Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Tahun 2025 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Aksi MTN Tahun 2025–2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. narasi Rencana Aksi MTN Tahun 2025-2029, yang terdiri atas: 1. pendahuluan; 2. pengelolaan basis data terpadu; dan 3. pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. matriks Rencana Aksi MTN Tahun 2025-2029, yang terdiri atas: 1. fokus pelaksanaan; 2. rincian output/subkegiatan/aktivitas; 3. mendukung alur pengembangan (pra bibit Talenta, pembibitan Talenta, Talenta potensial, dan Talenta unggul); 4. sumber dana; dan 5. instansi pengampu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda