Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Tahun 2025 2029
Teks Saat Ini
(1) Rencana Aksi MTN Tahun 2025–2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berfungsi sebagai:
a. pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota pada penyelenggaraan MTN yang
tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemerintah, dan rencana kerja pemerintah daerah;
b. pedoman bagi Pemangku Kepentingan pada penyelenggaraan MTN yang tercantum dalam rencana strategis, rencana aksi, rencana jangka menengah, dan rencana tahunan; dan
c. rujukan untuk pedoman pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan dan capaian MTN.
Koreksi Anda
