Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Teks Saat Ini
(1) Keluaran dari pelaksanaan Musrenbang Otsus provinsi berupa daftar program, kegiatan, dan sub kegiatan prioritas dan strategis.
(2) Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh peserta Musrenbang Otsus provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8).
(3) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan untuk menyusun RAP provinsi tahun perencanaan berikutnya.
Koreksi Anda
