Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sesi pembahasan dimulai dengan pembagian peserta Musrenbang Otsus provinsi oleh ketua tim penyelenggara ke dalam tiga (3) kelompok, yaitu: a. Papua sehat; b. Papua cerdas; dan c. Papua produktif. (2) Ketua tim penyelenggara menunjuk kepala bidang di Bappeda provinsi terkait sebagai ketua kelompok sesuai dengan bidang yang berkaitan dengan: a. Papua sehat; b. Papua cerdas; dan c. Papua produktif. (3) Ketua kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempersiapkan hal berikut: a. daftar nama dan/atau perwakilan peserta yang akan menandatangani berita acara; b. daftar kompilasi hasil tahap persiapan di SIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); dan c. daftar program dan kegiatan strategis dan prioritas yang disampaikan dari sesi pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a yang selaras dengan RAPPP. (4) Ketua kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memimpin jalannya pembahasan masing-masing kelompok. (5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan kesepakatan dengan klasifikasi: a. direkomendasikan; b. tidak direkomendasikan; dan c. tidak terbahas. (6) Terhadap usulan yang tidak direkomendasikan dan tidak terbahas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c, tim penyelenggara dapat mengidentifikasi alternatif sumber pendanaan untuk pelaksanaannya. (7) Ketua kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan berita acara kesepakatan Musrenbang Otsus provinsi.
Koreksi Anda