Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Teks Saat Ini
(1) Sesi pembahasan dimulai dengan pembagian peserta Musrenbang Otsus provinsi oleh ketua tim penyelenggara ke dalam tiga (3) kelompok, yaitu:
a. Papua sehat;
b. Papua cerdas; dan
c. Papua produktif.
(2) Ketua tim penyelenggara menunjuk kepala bidang di Bappeda provinsi terkait sebagai ketua kelompok sesuai dengan bidang yang berkaitan dengan:
a. Papua sehat;
b. Papua cerdas; dan
c. Papua produktif.
(3) Ketua kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempersiapkan hal berikut:
a. daftar nama dan/atau perwakilan peserta yang akan menandatangani berita acara;
b. daftar kompilasi hasil tahap persiapan di SIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); dan
c. daftar program dan kegiatan strategis dan prioritas yang disampaikan dari sesi pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a yang selaras dengan RAPPP.
(4) Ketua kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memimpin jalannya pembahasan masing-masing kelompok.
(5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan kesepakatan dengan klasifikasi:
a. direkomendasikan;
b. tidak direkomendasikan; dan
c. tidak terbahas.
(6) Terhadap usulan yang tidak direkomendasikan dan tidak terbahas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c, tim penyelenggara dapat mengidentifikasi alternatif sumber pendanaan untuk pelaksanaannya.
(7) Ketua kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan berita acara kesepakatan Musrenbang Otsus provinsi.
Koreksi Anda
