Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka persiapan Musrenbang Otsus provinsi, tim pelaksana Musrenbang Otsus provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) melaksanakan persiapan Musrenbang Otsus dengan tahapan sebagai berikut:
a. memilah program, kegiatan, dan sub kegiatan hasil Musrenbang tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan provinsi berdasarkan sumber pendanaan dari penerimaan dalam rangka otsus yang prioritas dan strategis serta selaras dengan RAPPP;
b. menyusun program, kegiatan, dan sub kegiatan prioritas dan strategis provinsi yang akan didanai dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus yang selaras dengan RAPPP; dan
c. menyusun program prioritas strategis bersama yang akan didanai dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus.
(2) Persiapan Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan daftar kompilasi untuk diinput ke dalam SIPPP.
(3) Daftar kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a. program percepatan;
b. program;
c. kegiatan;
d. sub kegiatan;
e. sumber pendanaan;
f. kewenangan;
g. klasifikasi belanja;
h. target keluaran berupa volume dan satuan;
i. indikasi pagu anggaran;
j. lokasi pelaksanaan;
k. titik koordinat;
l. perangkat daerah pelaksana;
m. kelompok pembahasan; dan
n. keterangan.
Koreksi Anda
