Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keluaran dari pelaksanaan Musrenbang Otsus kabupaten/kota berupa daftar program, kegiatan, dan sub kegiatan prioritas dan strategis. (2) Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh peserta Musrenbang Otsus kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8). (3) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan untuk menyusun RAP kabupaten/kota tahun perencanaan berikutnya.
Koreksi Anda