Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Teks Saat Ini
(1) Keluaran dari pelaksanaan Musrenbang Otsus kabupaten/kota berupa daftar program, kegiatan, dan sub kegiatan prioritas dan strategis.
(2) Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh peserta Musrenbang Otsus kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8).
(3) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi acuan untuk menyusun RAP kabupaten/kota tahun perencanaan berikutnya.
Koreksi Anda
