Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Teks Saat Ini
(1) Sesi pembahasan dimulai dengan pembagian peserta Musrenbang Otsus kabupaten/kota oleh ketua tim penyelenggara ke dalam tiga kelompok, yaitu:
a. Papua sehat;
b. Papua cerdas; dan
c. Papua produktif.
(2) Ketua tim penyelenggara menunjuk kepala bidang di Bappeda kabupaten/kota terkait sebagai ketua kelompok sesuai dengan bidang yang berkaitan dengan:
a. Papua sehat;
b. Papua cerdas; dan
c. Papua produktif.
(3) Ketua kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempersiapkan hal berikut:
a. daftar nama dan/atau perwakilan peserta yang akan menandatangani berita acara;
b. daftar kompilasi hasil tahap persiapan di SIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan
c. daftar program dan kegiatan strategis dan prioritas yang disampaikan dari sesi pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang selaras dengan RAPPP.
(4) Ketua kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memimpin jalannya pembahasan masing-masing kelompok.
(5) Dari hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menghasilkan kesepakatan dengan klasifikasi:
a. direkomendasikan;
b. tidak direkomendasikan; dan
c. tidak terbahas.
(6) Terhadap usulan yang tidak direkomendasikan dan tidak terbahas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c, tim penyelenggara dapat mengidentifikasi alternatif sumber pendanaan untuk pelaksanaannya.
(7) Ketua kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan berita acara kesepakatan Musrenbang Otsus kabupaten/kota.
Koreksi Anda
