Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Teks Saat Ini
(1) Musrenbang Otsus kabupaten/kota merupakan musyawarah pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi dari tingkat kampung, distrik, hingga kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan kewenangan khusus.
(2) Tahapan Musrenbang Otsus kabupaten/kota dilaksanakan paling lambat pada bulan Maret tahun berjalan untuk perencanaan tahun berikutnya.
(3) Pelaksanaan Musrenbang Otsus kabupaten/kota dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap persiapan; dan
b. tahap pelaksanaan.
(4) Musrenbang Otsus kabupaten/kota difasilitasi oleh Bappeda kabupaten/kota terkait.
(5) Pelaksanaan Musrenbang Otsus kabupaten/kota dipimpin oleh kepala Bappeda kabupaten/kota terkait.
(6) Kepala Bappeda kabupaten/kota menjadi ketua tim penyelenggara pelaksanaan Musrenbang Otsus kabupaten/kota.
(7) Ketua tim penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) MENETAPKAN tim pelaksana Musrenbang Otsus kabupaten/kota.
(8) Peserta dalam Musrenbang Otsus kabupaten/kota terdiri atas:
a. bupati/walikota;
b. anggota Badan Pengarah Papua perwakilan provinsi;
c. Bappeda provinsi;
d. dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota;
e. perangkat daerah terkait di tingkat kabupaten/kota;
f. perwakilan distrik dan kampung;
g. perwakilan unsur tokoh adat, agama, perempuan, dan pemuda;
h. perwakilan akademisi;
i. perwakilan local champion;
j. perwakilan organisasi masyarakat sipil yang bekerja dalam lingkup kabupaten/kota;
k. pelaku usaha; dan
l. penyandang disabilitas.
(9) Selain peserta Musrenbang Otsus kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau perwakilan mitra pembangunan yang bekerja dalam lingkup kabupaten/kota.
(10) Musrenbang Otsus kabupaten/kota akan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.
(11) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan bahan utama untuk menyusun dokumen RAP kabupaten/kota tahun perencanaan berikutnya.
(12) Dokumen RAP kabupaten/kota menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
