Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Musrenbang Otsus kabupaten/kota merupakan musyawarah pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi dari tingkat kampung, distrik, hingga kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan kewenangan khusus. (2) Tahapan Musrenbang Otsus kabupaten/kota dilaksanakan paling lambat pada bulan Maret tahun berjalan untuk perencanaan tahun berikutnya. (3) Pelaksanaan Musrenbang Otsus kabupaten/kota dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu: a. tahap persiapan; dan b. tahap pelaksanaan. (4) Musrenbang Otsus kabupaten/kota difasilitasi oleh Bappeda kabupaten/kota terkait. (5) Pelaksanaan Musrenbang Otsus kabupaten/kota dipimpin oleh kepala Bappeda kabupaten/kota terkait. (6) Kepala Bappeda kabupaten/kota menjadi ketua tim penyelenggara pelaksanaan Musrenbang Otsus kabupaten/kota. (7) Ketua tim penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) MENETAPKAN tim pelaksana Musrenbang Otsus kabupaten/kota. (8) Peserta dalam Musrenbang Otsus kabupaten/kota terdiri atas: a. bupati/walikota; b. anggota Badan Pengarah Papua perwakilan provinsi; c. Bappeda provinsi; d. dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota; e. perangkat daerah terkait di tingkat kabupaten/kota; f. perwakilan distrik dan kampung; g. perwakilan unsur tokoh adat, agama, perempuan, dan pemuda; h. perwakilan akademisi; i. perwakilan local champion; j. perwakilan organisasi masyarakat sipil yang bekerja dalam lingkup kabupaten/kota; k. pelaku usaha; dan l. penyandang disabilitas. (9) Selain peserta Musrenbang Otsus kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau perwakilan mitra pembangunan yang bekerja dalam lingkup kabupaten/kota. (10) Musrenbang Otsus kabupaten/kota akan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. (11) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan bahan utama untuk menyusun dokumen RAP kabupaten/kota tahun perencanaan berikutnya. (12) Dokumen RAP kabupaten/kota menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda