Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) memuat rincian sub kegiatan, satuan, target, dan alokasi anggaran sebagai pendetailan dari matriks program, kegiatan, dan sub kegiatan. (2) Matriks program, kegiatan, dan sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program, kegiatan, dan sub kegiatan sebagai penjabaran dari misi RIPPP dan RAPPP. (3) Perubahan matriks program, kegiatan, dan sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan muatan sistem informasi dapat dilakukan melalui forum tiga pihak yang melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dengan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda