Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Teks Saat Ini
(1) Musrenbang Otsus Provinsi Papua dilakukan melalui dukungan SIPPP.
(2) SIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi pemerintahan daerah dan sistem informasi keuangan daerah.
(3) Panduan Penggunaan SIPPP dalam pelaksanaan Musrenbang Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal panduan penggunaan SIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berubah, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
