Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Teks Saat Ini
(1) Tujuan Peraturan Menteri ini untuk menjabarkan teknis pelaksanaan Musrenbang Otsus agar lebih fokus, terarah, dan terimplementasi RAPPP.
(2) Panduan Pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
