Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
2. Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
3. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), Keluaran (Output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
4. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
8. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, yang selanjutnya disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
9. Aplikasi pelaporan data yang selanjutnya disebut e-Monev adalah aplikasi pelaporan data realisasi hasil pemantauan pelaksanaan rencana kerja kementerian/lembaga (Renja K/L).
10. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
11. Proyek Prioritas Strategis adalah penekanan kebijakan dan pendanaan dalam RPJM Nasional berupa proyek prioritas terpilih atau pengintegrasian beberapa proyek prioritas yang dapat bersifat lintas program prioritas, kegiatan prioritas dalam satu prioritas nasional atau lintas prioritas nasional.
12. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
13. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Satuan Kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan Keluaran (Output) dalam bentuk barang/jasa.
14. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Sasaran Strategis, adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh kementerian/lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa Program.
15. Sasaran Program Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Sasaran Program, adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis.
16. Sasaran Kegiatan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Sasaran Kegiatan, adalah hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya Keluaran (Output) kegiatan.
17. Keluaran (Output) Kegiatan adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kuasa pengguna anggaran level unit kerja
eselon II atau Satuan Kerja yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran Kegiatan.
18. Komponen adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja kementerian/lembaga dalam rangka pencapaian Keluaran (Output) Kegiatan.
19. Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga adalah unit kerja eselon II di kementerian/lembaga yang menjalankan fungsi koordinasi penyusunan rencana serta Pemantauan, Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran.
20. Unit Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga adalah unit kerja eselon I dan eselon II yang mempunyai tugas melaksanakan Program dan Kegiatan.
21. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini kementerian/lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/ Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
22. Direktorat Mitra Kerja Kementerian/Lembaga di Kementerian yang selanjutnya disebut Direktorat Mitra Kerja K/L di Kementerian, adalah Unit Kerja Eselon II di Kementerian PPN/Bappenas yang memiliki mitra kerja kementerian/lembaga.
23. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan adalah Pejabat Eselon I pada Kementerian PPN/Bappenas yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
24. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
25. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Bappenas, adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
26. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(1) Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan bertujuan memberikan panduan bagi kementerian/lembaga dalam melakukan Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi.
(2) Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pelaksanaan kebijakan dalam kerangka pembangunan nasional yang tersusun dalam dokumen perencanaan.
(3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi Renja K/L, RKP, Renstra K/L, dan RPJM Nasional.
(1) Evaluasi saat pelaksanaan RPJM Nasional dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. analisis kinerja pembangunan;
c. analisis bidang pembangunan;
d. penyusunan dan penyampaian laporan; dan
e. pengendalian.
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui koordinasi antara:
a. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan;
b. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis; dan
c. Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga.
(3) Koordinasi dalam tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk pengambilan data perkembangan pelaksanaan Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis bersama kementerian/lembaga terkait.
(4) Analisis kinerja pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan capaian kinerja Sasaran Strategis, Program, dan Kegiatan pendukungnya pada bulan Juni tahun ke-3 (tiga) pelaksanaan RPJM Nasional.
(5) Analisis bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan bidang/sektor yang mendukung Prioritas Pembangunan.
(6) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan hasil analisis kinerja pembangunan dan analisis bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
(7) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan dengan menyusun hasil analisis dalam bentuk laporan Evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional.
(8) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan oleh Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan.
(9) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaporkan kepada Menteri untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN.
(10) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dilaksanakan pada bulan Agustus atau September tahun ke-3 (tiga) pelaksanaan RPJM Nasional.
(1) Evaluasi akhir RPJM Nasional dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. analisis kinerja pembangunan;
c. analisis bidang pembangunan;
d. penyusunan dan penyampaian laporan; dan
e. pemutakhiran laporan.
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui koordinasi antara:
a. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan;
b. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis; dan
c. Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga.
(3) Koordinasi dalam tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk pengambilan data perkembangan pelaksanaan Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis bersama kementerian/lembaga terkait.
(4) Analisis kinerja pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan capaian kinerja Sasaran Strategis, Program dan Kegiatan pendukungnya pada bulan April tahun ke-5 (lima) pelaksanaan RPJM Nasional.
(5) Ketentuan mengenai analisis bidang pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) secara mutatis mutandis berlaku terhadap tahap analisis bidang pembangunan pada Evaluasi Akhir RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(6) Analisis bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada bulan Juni tahun ke-5 (lima) pelaksanaan RPJM Nasional.
(7) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan atas analisis kinerja pembangunan dan analisis bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
(8) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan oleh Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan.
(9) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilakukan pada tahun ke-5 (lima) pelaksanaan RPJM Nasional.
(10) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan pada triwulan IV tahun ke-5 (lima) pelaksanaan RPJM Nasional.