Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Aksi Pangan dan Gizi adalah rencana aksi di bidang pangan dan gizi yang disusun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2. Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi Tahun 2017- 2019 yang selanjutnya disebut RAN-PG adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
3. Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang selanjutnya disebut RAD-PG adalah rencana aksi tingkat provinsi dan kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
4. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Rencana Aksi Pangan dan Gizi, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
5. Evaluasi adalah penilaian yang sistematis dan objektif atas implementasi dan hasil dari Rencana Aksi Pangan dan Gizi yang telah selesai.
6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.