Pasal 1
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan ini.
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.