Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Pejabat di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal adalah Pejabat yang menjalankan fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelengggaraan urusan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
3. Pengadu adalah Pegawai atau Masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan kementerian.
4. Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh pegawai terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik pegawai, pelanggaran disiplin pegawai dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
5. Penanganan Pengaduan Masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, Identifikasi Khusus, pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut dan pengarsipan
6. Tim Pelaksana Penanganan Pengaduan adalah adalah tim penanganan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
7. Menteri adalah Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.
8. Sekretaris Kementerian adalah Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
9. Inspektorat adalah Inspektorat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.