Pasal 1
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan merupakan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dalam menyusun Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut SOP AP).