Pasal 2
Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bertujuan untuk mengendalikan dan mendorong para pimpinan unit kerja mandiri dan Unit Pelaksana Teknis dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya secara efektif, efisien sehingga tercapai tujuan organisasi.
BAB III KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB