MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan kepada penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. barang; dan/ atau
c. Jasa.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(3) Pemberian penghargaan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan melalui mekanisme:
a. Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima penghargaan atau ke rekening Bendahara Pengeluaran;atau
b. UP.
(1) Dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa untuk pemberian penghargaanyang disalurkan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf b dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf c kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/ atau jasa dengan penyedia barang dan/ atau jasa.
(2) Pengadaan barang dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada Peraturan Perundang undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan/ atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/ atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana pemberian penghargaan dalam rangka pengadaan barang dan/ atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyedia barang dan/ atau jasa melalui mekanisme LS.
(5) Pelaksanaan penyaluran pemberian penghargaan dalam bentuk barang dan/ atau jasa kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. Penyedia barang dan/ atau jasa sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada penerima beasiswa yang bukan Pegawai Negeri Sipil untuk pendidikan di dalam negeri atau di luar negeri.
(2) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. uang pendidikan/kuliah;
b. biaya hidup;
c. biaya buku/ diktat;
d. biaya penelitian; dan/ atau
e. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/ kuliah.
(1) Pembayaran uang pendidikan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan biaya lain yang di butuhkan untuk pelaksanaan pendidikan / kuliah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyelenggara pendidikan/perkuliahan.
(2) Pembayaran biaya hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) huruf b, biaya buku/ diktat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, dan biaya penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima beasiswa melalui mekanisme LS.
(3) Dalam hal pembayaran secara langsung kepada penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dilakukan, pembayaran uang pendidikan/ kuliah dan biaya rekening penerima beasiswa lainnya dapat dibayarkan ke rekening penerima beasiswa.
(4) Dalam hal tidak dapat dilakukan mekanisme LS, pembayaran beasiswa dapat menggunakan mekanisme UP.
(1) Bantuan Pemerintah berupa tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan kepada guru atau penerima tunjangan lainnya yang bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pemberian tunjargan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(1) Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1) dilaksanakan secara periodik.
(2) Pembayaran secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerimatunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya melalui mekanisme LS.
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan.
(2) Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan lembaga Pemerintah atau lembaga Non pemerintah.
(3) Pemberian bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(1) Pencairan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima ban tuan operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah bantuan operasional yang diberikan;
c. tata cara dan syarat penyaluran;
d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan operasional sesuai rencana yang telah disepakati;
e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
f. sanksi;
g. penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan
h. penyampaian laporan pertanggungawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
Pencairan dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uangkepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening penerima bantuan operasional; atau
b. UP.
(1) Pencairan dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(2) Penentuan pencairan dana bantuan operasional secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(3) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
b. Tahap II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional, apabila dana pada Tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80%;
c. Tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional, apabila jumlah dana pada Tahap I dan Tahap II telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80%;
d. Tahap IV sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhar dana bantuan operasional, apabila jumlah dana pada Tahap I sampai dengan Tahap III telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80%.
(1) Penerima bantuan operasional mengajukan permohonan pencairan dana bantuan operasional kepada PPK dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pembayaran sekaligus atau Tahap I dilampiri:
1. Rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap;
2. Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
3. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM).
b. Pembayaran Tahap II sampai dengan Tahap IV dilampiri:
1. Kuitansi bukti penenmaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
2. Laporan pertanggungawaban penggunaan dana tahap se belumnya;
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPB) atas kebenaran belanja yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya.
(2) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dibuat sesuai frmat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dibuat sesuai frmat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PPK melakukan pengujian dokumen permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat yang diajukan penerima bantuan operasional sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(2) PPK menandatangani perJanJian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penenmaan uang serta menerbitkan SPP untuk pencairan secara sekaligus atau untuk pencairan Tahap I setelah penguian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(3) PPK mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP untuk pencairan Tahap II sampai dengan Tahap IV setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(4) Dalam hal penguian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan infrmasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen.
(5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pembayaran secara sekaligus atau Tahap I dilampiri:
1. Rencana Pengeluaran dana bantuan operasional yang akan ditarik sekaligus atau bertahap;
2. Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
3. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK;
4. SPTJM.
b. Pembayaran Tahap II sampai dengan Tahap IV dilampiri:
1. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK;
2. Laporan pertanggungawaban penggunaan dana tahap sebelumnya;
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPB) atas kebenaran belanja yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya.
Penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungawaban kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerjasama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir Tahun Anggaran, dengan dilampiri:
a. daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana;
b. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan;
c. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan
d. bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana.
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan.
(2) Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan lembaga Pemerintah atau lembaga Non pemerin tah.
(3) Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk bantuan untuk keperluan rehabilitasi/ pembangunan gedung/ banguna
n. (4) Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima bantuan diberikan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
Pemberian bantuansarana/prasarana kepada penerima BantuanPemerintah dapat diberikan dalam bentuk :
a. Uang; atau
b. Barang.
(1) Bantuan sarana/prasarana daiam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, diberikan dengan ketentuan :
a. barang bantuan dapat diproduksi dan/ atau dihasilkan oleh penerima bantuan; atau
b. nilai per jenis barang bantuan di bawah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dapat dilaksanakan olehpenerima bantuan.
(2) Pemberian bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana melalui mekanisme LS.
(3) Pembayaran ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan sekaligus.
(1) Dalam rangka pengadaan barang untuk bantuan sarana/ prasarana yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang.
(2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(3) Pengadaan barang yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan untuk penerima Bantuan Pemerintah dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme LS.
(5) Pelaksanaan penyaluran bantuan sarana/prasarana dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. Penyedia barang dan/ atau jasa sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pencairan bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilaksanakan berdasar kan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan sarana/prasarana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewaiban kedua belah pihak;
b. jumlah dan nilai barang yang akan dihasilkan/ dibeli;
c. jenis dan spesifkasi barang yang akan dihasilkan/ dibeli;
d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
e. tata cara dan syarat penyaluran;
f. pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menghasilkan/membeli barang sesuai dengan jenis dan spesifkasi;
g. pengadaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel;
h. pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
i. sanksi;
j. penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan
k. penyampaian laporan pertanggungawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
(1) Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat huruf b mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK dengan dilampiri:
a. perjanjian kerja sama yarg telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telahditandatangani oleh penerima bantuan.
(2) PPK melakukan pengujian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan penerima bantuan sesuai Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(3) PPK menandatangani perjajian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
(5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PP- SPM dengan dilampiri:
a. perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telahditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
(1) Penerima dana bantuan sarana dan prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, harus menyampaikan laporan pertanggungawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran dengan dilampiri:
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi;
b. Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Ketua/ Pimpinan penerima bantuan;
c. foto/film barang yang dihasilkan/dibeli;
d. daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana;
e. surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
dan
f. bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan.
(2) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK melakukan verifkasi atas laporan pertanggungawaban.
(3) PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf f diberikan kepada Lembaga Pemerintah atau lembaga Nonpemerintah.
(2) Bantuan Rehabilitasi dan/ atau Pembangunan Gedung/ Bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemberian bantuan rehabilitasi dan/ atau pembangunan gedung/b೦ngunan kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(1) Dalam rangka pengadaan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang.
(2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(3) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/ atau pembangunan gedung/bangunan dalam rangka pengadaan barang yangakan disalurkan untuk penerima Bantuan Pemerintah dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme LS.
(1) Dalam halbantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dapat dilaksanakan sendiri oleh penerima Bantuan Pemerintah, bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang.
(2) Bantuan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan.
(3) Unit pengelola keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari orang yang mempunyai tanggungjawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran dan melaksanakan pembayaran.
(4) Orang yang mempunyai tanggurgjawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh saling merangkap.
(5) Penyaluran dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dilaksanakan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening unit pengelola keuangan dan kegiatan pada lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) melalui mekanisme LS.
(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat ( 1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan unit pengelola keuangan dan kegiatan pada lembaga penerima bantuan.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. hak dan kewaiban kedua belah pihak;
b. jumlah dan nilai rehabilitasi dan/ atau pembangunan gedung/bangunan;
c. jenis dan spesifkasi rehabilitasi dan/ atau pembangunan gedung/bangunan;
d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
e. tata cara dan syarat penyaluran dana;
f. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jenis spesifkasi yang telah ditetapkan;
g. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan keKas Negara;
h. sanksi;
i. penyampaian laporan penyelesaian pekerjaan secara berkala kepada PPK; dan
j. penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPKsetelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
(1) Penerima dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunanharusmenyampaikanlaporanpertanggungawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai dengan dilampiri:
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi;
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan;
c. foto/film pekerjaan yang telah diselesaikan;
d. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana;
e. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
dan
f. Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan.
(2) Berdasarkan laporan pertanggungawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK melakukan verifkasi atas laporan pertanggungawaban.
(3) PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifkasi sebagaitana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerjasama.
(1) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g adalah bantuan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa yang tidak termasukdalam Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f yang menjadi tugas dan fungsi Eselon I dan ditetapkan oleh PA.
(2) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan kepada:
a. Perseorangan;
b. Kelompok Masyarakat;
c. Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah.
(3) Pemberian bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA kepada penerima bantuan diberikan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(1) Pemberian bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA kepada penerima bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.
(2) Penetapan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang atau barang dan/ atau jasa ditetapkan oleh KPA dengan memperhatikan sifat dan karakteristik bantuan.
(1) Dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasauntukbantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang disalurkan dalam bentuk barang dan/ atau jasa kepada penerima Bantuan Pemerintah PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/ atau jasa dengan penyedia barang.
(2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan/ atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/ atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/ atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyedia barang dan/ atau jasa melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
(5) Pelaksanaan penyaluran bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PAdalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. Penyedia barang dan/ atau jasa sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(2) Penentuan pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kuasa PA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(3) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan Surat Keputusan.
(4) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang diberikan kepada Kdompok Masyarakat dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah dapat dilakukan sekaligus atau bertahap berdasarkan Surat Keputusan dan perjanjian kerjasama antara penerima bantuan lainnya yang meriliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dengan PPK.
(5) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah bantuan yang diberikan;
c. tata cara dan syarat penyaluran;
d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan sesuai rencana yang telah disepakati;
e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
f. sanksi;
g. penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan
h. penyampaian laporan pertanggungawaban kepada PPKsetelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
(1) Kelompok masyarakat, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah penerima bantuan dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran dengan dilampiri:
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi;
b. Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan;
c. foto/film barang yang dihasilkan/dibeli;
d. daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana;
e. surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
dan
f. bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan.
(2) Berdasarkan laporan pertanggungawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK melakukan verifkasi atas laporan pertanggungawaban.
(3) PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.