Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 905), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilaksanakan Kementerian pada tahun 2015, dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi.
(2) Penugasan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta penetapan lokasi dan alokasi ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal.
2. Diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA SANKSI ADMINISTRATIF
3. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut: