Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perdesaan Sehat adalah kegiatan percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah tertinggal yang dijalankan dalam kerangka program percepatan pembangunan daerah tertinggal;
2. Kementerian adalah Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
3. Menteri adalah Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
4. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.