BALAI BESAR LATIHAN MASYARAKAT
(1) Balai Besar Latihan Masyarakat adalah Unit Pelaksana Teknisdi bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi, yang berada di bawah danbertanggung jawab kepada Kepala BadanPenelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
(2) Balai Besar Latihan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Besar Latihan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pelatihan masyarakat, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Balai Besar Latihan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan masyarakat, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
b. penyusunan materi dan bahan pelatihan masyarakat, di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
c. pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
d. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan masyarakat, pengelolaan data, dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
g. pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Balai Besar Latihan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi;
c. Bidang Penyelenggaraan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanaan urusan tata usaha, keuangan dan rumah tangga Balai Besar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
(1) Subbagian Keuangan mempunya tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(2) Subagian Kepegawaian dan umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, materi dan bahan pelatihan, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bidang Program Pelatihan, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
b. penyusunan materi dan bahan di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
c. pelaksanaan pengumpulan data dan pengelolaan sistem informasi bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Seksi Program Pelatihan; dan
b. Seksi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi.
(1) Seksi Program Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, materi, bahan pelatihan, pengelolaan data dan penerapan sistem informasidi bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
(2) Seksi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan data, penerapan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data serta penerapan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanaan pelatihan masyarakat, koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bidang Penyelenggaraan melaksanakan fungsi:
a. Penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi;
b. penyiapan pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang penyelenggaraan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan masyarakat.
Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
a. Seksi Pelatihan Masyarakat Desa; dan
b. Seksi Pelatihan Masyarakat Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, dan Transmigrasi.
(1) Seksi Pelatihan Masyarakat Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan masyarakat, fasilitasi uji kompetensi, pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelatihan masyarakat desa.
(2) Seksi Pelatihan Masyarakat Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, dan Transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.