Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pemberdayaan, Pemerintah Daerah, dan UPT KP2MI/BP2MI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan peningkatan Literasi Keuangan sesuai dengan urusan dan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir pemantauan dan evaluasi.
(4) Formulir pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
