Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat berbentuk: a. pembangunan atau pengembangan infrastruktur dan media untuk mengakses materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau b. materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang dapat diakses oleh Pekerja Migran INDONESIA. (2) Penyediaan materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk cetak atau noncetak.
Koreksi Anda