Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan urusan dan kewenangannya dapat menyelenggarakan kegiatan peningkatan Literasi Keuangan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Tata cara penyelenggaraan kegiatan peningkatan Literasi Keuangan yang dilaksanakan oleh KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku mutatis mutandis dengan penyelenggaraan kegiatan peningkatan Literasi Keuangan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dalam menyelenggarakan kegiatan peningkatan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah dapat melibatkan kementerian/lembaga, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, Pemerintah Desa, lembaga keuangan perbankan atau lembaga keuangan nonbank, dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda
