Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan oleh pendamping kegiatan peningkatan Literasi Keuangan.
(2) Pendamping kegiatan peningkatan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. KP2MI/BP2MI;
b. Pemerintah Daerah;
c. Pemerintah Desa;
d. lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank;
e. perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
f. lembaga pelatihan kerja; dan/atau
g. komunitas.
(3) Untuk menjadi pendamping kegiatan peningkatan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), telah mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh:
a. KP2MI/BP2MI;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. lembaga perbankan dan lembaga keuangan nonbank.
Koreksi Anda
